Di daerahnya sering terkena banjir juga menjadi alasan mereka lebih baik alih fungsi lahan sawah ke kebun sawit
Penajam (ANTARA) - Sedikitnya 948 hektare lahan persawahan atau pertanian tanaman pangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hilang akibat alih fungsi lahan untuk perkebunan kelapa sawit.

"Alih fungsi lahan pertanian marak sejak 2015 sampai 2017, dan 2018 sampai saat ini cenderung menurun," ungkap Kepala Seksi Pengelolaan Lahan dan Irigasi Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara, Agung Widodo ketika ditemui di Penajam, Jumat.

Luasan lahan persawahan yang telah beralih fungsi tersebut menurut dia, tersebar di Kecamatan Penajam 310 hektare, Kecamatan Waru 238 hektare, dan 400 hektare di Kecamatan Babulu.

Alasan fungsi lahan dilakukan, kata Agung Widodo, dengan alasan di daerah itu sering mengalami banjir atau hanya bisa panen padi sekali dalam satu tahun karena kekurangan air untuk pengairan sawah.

"Yang terbanyak alih fungsi lahan pertanian di Kecamatan Babulu, alasannya adalah kekurangan air untuk pengairan sawah karena tempatnya tinggi tidak mendapatkan air," ujarnya.

Baca juga: Sofyan Djalil tegaskan jangan serobot lahan irigasi

"Di daerahnya sering terkena banjir juga menjadi alasan mereka lebih baik alih fungsi lahan sawah ke kebun sawit," tambah Agung Widodo.

Pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut dengan bantuan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Pada tahun ini Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mendapat bantuan lebih kurang Rp3 miliar untuk rehabilitasi jaringan irigasi dan pintu air.

Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara juga menegaskan tidak akan memberikan bantuan kepada pemilik lahan yang telah mengalihfungsikan lahan persawahan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Agung Widodo memastikan sawah yang telah dialihfungsikan tidak akan mendapat bantuan serta tidak bisa ikut proses sertifikasi lahan di Kantor Badan Pertanahan atau BPN Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Tidak diberi bantuan dan tidak bisa ikut proses sertifikasi itu untuk mencegah maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan kelapa sawit di wilayah Penajam Paser Utara," ucapnya.

Baca juga: Peneliti: Pastikan Omnibus Law jaga jumlah lahan pertanian

Pewarta: Novi Abdi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020