Serang (ANTARA News) - Tim sukses pasangan Megawati-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto, Selasa, memboikot rapat pleno rekapitulasi hasil Pilpres oleh KPU setempat dengan tidak menghadiri rapat itu yang digelar di Aula Setda provinsi.

ANTARA melaporkan, rapat pleno yang dihadiri Pejabat Pemprov Banten, Polda Banten serta Ketua Pengadilan Tinggi Banten itu hanya dihadiri tim sukses dari pasangan SBY-Boediono, sementara saksi dari dua pasangan Capres-Cawapres lainnya tidak hadir.

Rapat pleno tersebut juga dijaga ketat satu kompi pasukan polisi. Bahkan setiap pengunjung yang masuk ke gedung Aula Setda, harus diperiksa dengan metal detektor.

Semula Pleno akan digelar Jam 10.00 WIB, namun telat dua jam, lantaran menunggu dua saksi tersebut.

Meski demikian, KPU Banten tetap melaksanakan Pleno tersebut, dengan alasan meski kedua saksi tak hadir, rekapitulasi perhitungan suara Pilpres di Banten tetap sah.

Dari hasil rekapitulasi, pasangan SBY-Boediono menang diseluruh kabupaten/kota di Banten. SBY-Boediono yang diusung 24 partai koalisi meraih suara terbanyak dengan 3.350.243 suara.

Disusul pasangan Megawati-Prabowo yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Gerindra dengan 1.389.285 suara. Sedangkan Kalla-Wiranto yang diusung Partai Golkar dan Hanura hanya meraih 410.270 suara.

Sementara dari sekitar 7 juta daftar pemilih di Banten, hanya 74 persen warga yang berpartisipasi memilih.

Sekretaris Pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Banten Ananta Wahana saat dihubungi menyatakan, tim Mega-Prabowo senganja tidak menghadiri acara tersebut sebagaimana diinstruksikan dari tim sukses pusat.

"Dari awal kami sudah kecewa dengan penyelenggaraan Pemilu yang carut-marut," ujar Ananta yang juga Wakil Sekretaris pemenangan Mega-Prabowo wilayah Banten.

Ananta mengungkapkan salah satu kecurangan yang terjadi di Banten adalah kasus beredarnya formulir C1 di Kota Tangerang sebelum pemungutan suara 8 Juli lalu.

Sementara tim sukses JK-Wiranto Banten Bahrul Ulum mengaku pihaknya tidak mendapatkan mandat untuk mengahadiri pleno tersebut.

"Kami tidak mendapatkan mandat untuk hadir," ujar Ulum, yang mengaku sedang berada diluar Kota Serang.

Sedangkan menurut Ketua Kelompok Kerja Rekapitulasi Suara KPU Banten Agus Supriatna, meski rapat pleno tersebut tidak dihadiri dan tidak ditandatangani oleh sebagian saksi, namun pleno itu tetap sah.

Berdasarkan Pertaturan KPU nomor 30 tahun 2009 tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara, kata dia, rekapitulasi tetap sah,

"Di Undang-undang nomor 42 tahun 2008 juga dinyatakan sah,jadi tidak ada alasan kami untuk menghentikan pleno ini" tambah Agus.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009