Waktu karantina selama dua minggu dan baru bisa pulang kalau sudah uji swab hasil negatif dua kali
Jakarta (ANTARA) - Gubernur Bali I Wayan Koster menyebut pengecekan kesehatan pekerja migran Indonesia (PMI) dan anak buah kapal (ABK) asing asal Bali dilakukan secara ketat, lantaran keduanya paling rentan menularkan virus corona jenis baru (COVID-19).

"PMI atau ABK, ini yang setelah dicek di lapangan banyak positif menularkan ke lingkungan-lingkungan yang lebih luas," kata dia dalam konferensi pers melalui video yang disaksikan di Jakarta Selasa, usai mengikuti Rapat Terbatas dengan Presiden Jokowi.

Pihaknya melakukan upaya pengendalian PMI dan ABK dengan karantina dan melakukan tes swab.

PMI dan ABK yang negatif akan dikarantina di hotel kabupaten/kota, sedangkan yang positif namun tanpa gejala dikarantina di fasilitas yang ditanggung Pemerintah Provinsi Bali.

Baca juga: Tidak terapkan PSBB, Gubernur Bali ungkap upaya tangani COVID-19

Ia mengatakan mereka yang positif dengan gejala maka langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan intensif.

"Waktu karantina selama dua minggu dan baru bisa pulang kalau sudah uji swab hasil negatif dua kali," kata dia.

Ke depannya, kata dia, penanganan terhadap ABK akan dilakukan pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah akan memberikan dukungan berupa tempat karantina bagi mereka yang negatif dan positif tanpa gejala.

Pemprov Bali juga mempertajam pemetaan PMI dan ABK berdasarkan peta digital. Nama dan alamat para  PMI dan ABK itu telah diketahui.

Baca juga: ABK pekerja migran asal Badung-Bali dikarantina di rumah singgah
Baca juga: 159 PMI yang tiba di Bali langsung jalani tes swab

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020