Medan (ANTARA) - Personel tim Tekab Polsek Medan Kota mengamankan dua warga Medan diduga memiliki satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik transparan di Jalan GM Panggabean Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan di Medan, Selasa, mengatakan dua pemilik narkotika itu, yakni JAG (35) penduduk Jalan Sisingamangaraja Medan dan PB (27) penduduk Jalan Turi Medan.

Baca juga: Polrestabes Medan bekuk seorang pemuda pengedar narkoba

Ia menyebutkan, penangkapan terhadap dua orang yang menyimpan "barang haram" itu dilakukan pada Senin (11/5) sore.

Saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku membawa narkotika jenis sabu-sabu di lokasi Jalan GM Panggabean Medan.

Baca juga: PRC Ditsamapta Polda Sumut tangkap tiga pemuda miliki sabu-sabu

"Berdasarkan informasi tersebut petugas kepolisian turun langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan memang benar ada dua orang," ujarnya.

Ainul mengatakan, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap JAG dan PB, serta menggeledah bagian badan mereka.

Baca juga: Polrestabes Medan musnahkan 15 kilogram sabu-sabu

Polisi kemudian menemukan satu paket sabu-sabu dibungkus plastik transparan di samping pelaku PB, yang memang sengaja dibuang mereka untuk menghilangkan barang bukti.

"Dua pelaku dan barang bukti sabu-sabu tersebut diboyong ke Mapolsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020