Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Koroner Singapura menyatakan bahwa kematian David Hartanto Widjaya, mahasiswa Indonesia yang belajar di Nanyang Technological University (NTU), karena bunuh diri.

"Perlu intervensi pemerintah (Indonesia)," kata Ketua Tim Verifikasi Independen Kasus David, Iwan Piliang, dalam pesan singkat yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu.

Selain itu, "submission" atau materi keberatan dan tanggapan hukum yang diajukan pihak keluarga David dibantah oleh jaksa di negara tersebut.

Sementara itu, pengacara keluarga David, Sashi Nathan menyatakan tidak membantah putusan tersebut, sedangkan putusan itu sendiri dinyatakan sebagai tidak open verdict yang berarti David dinyatakan bunuh diri sehingga kasus tersebut tidak bisa dibawa ke pengadilan kriminal.

Sebelumnya, Iwan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (22/7) mengatakan berbagai fakta persidangan di Pengadilan Koroner Singapura mengenai kasus kematian David telah dipelintir sehingga seakan-akan membenarkan bahwa David meninggal karena bunuh diri.

Ia meyakini David meninggal karena telah dibunuh dan bukan karena bunuh diri sebagaimana yang dikatakan sejumlah pihak di Singapura.

Acara jumpa pers tersebut juga dihadiri antara lain oleh ayah David, Hartono Widjaja.

Sebagaimana telah diberitakan, David Hartanto Widjaja meninggal secara tidak wajar di dalam kampusnya di Singapura pada tanggal 2 Maret 2009.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009