Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto mengatakan fraksinya mengirimkan tiga nama sebagai anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja setelah mempertimbangkan perlu adanya pandangan penyeimbang dari partai oposisi dalam pembahasan RUU tersebut.

Tiga anggota Fraksi PKS yang dikirim ke Panja RUU Ciptaker adalah Anies Byarwati, Bukhori Yusuf dan Ledia Hanifa.

"Karena Fraksi PKS ingin mengawal pembahasan RUU Ciptaker sejak awal agar isi ketentuannya memihak kepentingan rakyat," kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan RUU Ciptaker yang isinya berkaitan dengan 79 Undang-Undang perlu dikritisi sejak awal agar tidak menyimpang dan dimanfaatkan untuk kepentingan liberalisasi ekonomi nasional semata.

Menurut dia, Fraksi PKS ingin pembahasan RUU setebal 1.000-an halaman itu dilakukan secara objektif dan terbuka untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan investor asing.

"Rapat Panja pekan ini melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada bagian Daftar Isian Masalah atau DIM di bagian konsideran, Bab I (Ketentuan Umum) dan Bab II (Maksud dan Tujuan). Kedua bab ini sangat penting karena akan sangat mewarnai arah dan bunyi pasal-pasal pada 13 bab berikutnya," ujarnya.

Baca juga: FPKS utus tiga anggotanya di Panja RUU Ciptaker

Mulyanto menjelaskan Fraksi PKS juga ingin memastikan bahwa RUU Omnibus Law ini benar-benar bermanfaat bagi semua pihak, baik untuk kalangan pekerja maupun para pengusaha.

Menurut dia, RUU Ciptaker harus berpihak kepada kepentingan nasional, memprioritaskan pembukaan lapangan pekerjaan untuk tenaga kerja Indonesia, bukan tenaga kerja asing, menjamin kedaulatan bangsa tidak tergadai dan memastikan RUU tersebut tidak melanggar konstitusi.

"Berdasarkan hasil kajian internal Fraksi PKS, terdapat sejumlah isu penting yang perlu dibahas secara mendalam dalam RUU Ciptaker," katanya.

Dia menjelaskan beberapa isu tersebut antara lain isu kedaulatan negara, isu kemudahan izin bagi usaha dan tenaga kerja asing, isu pengaturan hak dan kewajiban pekerja dalam negeri, isu kelestarian lingkungan hidup, isu desentralisasi kekuasaan dan isu perlindungan konsumen, terutama terkait jaminan produk halal dan pengelola umroh.

Mulyanto menilai secara umum draf RUU Ciptaker yang diajukan Pemerintah terlalu longgar pada kepentingan investor asing, memarjinalkan daerah, melemahkan pekerja dalam negeri dan menyudutkan konsumen muslim.

"Fraksi PKS berupaya agar bagian-bagian sensitif yang dapat merugikan kepentingan nasional dapat diputuskan secara bijaksana. Jangan sampai harapan Pemerintah membuka lapangan kerja baru dengan jalan mempermudah perizinan usaha dan investasi malah menjadi malapetaka bagi kedaulatan bangsa dan negara," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa kita harus punya komitmen kuat untuk menjadikan bangsa Indonesia sebagai tuan rumah di negerinya sendiri, bukan sekedar jadi kuli bagi pengusaha asing.

Baca juga: RUU Ciptaker, Baleg putuskan sementara gunakan judul usulan pemerintah

Baca juga: RUU Ciptaker dinilai percepat investasi untuk pertumbuhan ekonomi

Baca juga: RUU Ciptaker dinilai jadi energi jaga kedaulatan laut dan ikan

Baca juga: PAN setuju tunda pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020