Takbiran bisa dilaksanakan di masjid namun dengan jumlah orang yang terbatas dan mengikuti protokol
Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengajak masyarakat di daerah ini tidak menggelar takbiran keliling dalam menyambut Idul Fitri 1441 Hijriah untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, di Padang, Jumat, mengatakan ajakan tidak menggelar takbir keliling ini sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam fatwa tersebut dijelaskan takbiran dapat dilaksanakan di rumah-rumah atau masjid dan mushala, namun tetap mengedepankan protokol kesehatan COVID-19.

"Takbiran bisa dilaksanakan di masjid namun dengan jumlah orang yang terbatas dan mengikuti protokol, seperti mencuci tangan, menggunakan masker, dan lainnya," kata dia.
Baca juga: Satpol PP dirikan posko di lokasi strategis antisipasi takbir keliling


Polda Sumbar beserta jajaran polres kota dan kabupaten di daerah itu akan menggelar patroli di jalanan.

Apabila pihaknya masih menemukan orang berkumpul dengan jumlah banyak, akan dibubarkan dan diarahkan untuk pulang ke rumah masing-masing.

Menurut dia, langkah ini bertujuan untuk menjalankan regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan oleh Pemprov Sumbar hingga 29 Mei 2020.

"Dalam kondisi pandemi ini, kami berharap masyarakat dapat menjaga diri dan menjalankan protokol yang ada, baik pedoman dari MUI, pemerintah daerah dan Maklumat Kapolri," kata dia.

Polda Sumbar akan menggelar apel Aman Nusa II pada Sabtu (23/5) malam untuk melakukan pengamanan dan pencegahan terhadap pelanggaran PSBB di daerah ini.

"Kita akan terus berupaya menjaga agar penyebaran virus ini terhenti dengan mensosialisasikan regulasi PSBB kepada masyarakat," kata dia.

Sidang isbat awal Syawal 1441 Hijriah yang digelar Kementerian Agama di Jakarta, Jumat petang, menetapkan Idul Fitri jatuh pada Minggu (24/5)..

"Semua melaporkan tidak melihat hilal (bulan baru). Oleh karena, metode hisab posisi hilal di bawah ufuk dan laporan perukyat tidak melihat hilal, maka sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1441 Hijriah jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020," kata Menteri Agama Fachrul Razi.
Baca juga: Forkopimda Jatim larang kegiatan takbir keliling

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020