Tanjungpinang (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau mulai menyusun strategi dalam melaksanakan tatanan kehidupan baru atau dikenal dengan istilah new normal sebagai dampak dari pandemi COVID-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kepri, Tjetjep Yudiana, di Tanjungpinang, Selasa, menyambut baik keputusan pemerintah dalam menetapkan wilayah itu sebagai salah satu proyek percontohan di Indonesia.

Strategi yang disusun berkiblat pada protokol kesehatan, meski aktivitas masyarakat dilonggarkan, seperti pengaturan aktivitas perekonomian dan agama.

Aktivitas perekonomian seperti perdagangan dibuka, namun pedagang dan konsumen harus melaksanakan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun.

Baca juga: Protokol "normal baru" ada anjuran tiadakan shift kerja jaga imunitas

Baca juga: Anggota Komisi IX DPR ingatkan evaluasi penerapan pedoman normal baru


Selain itu, khusus untuk kedai kopi, diatur agar meja dan kursi tidak berdekatan sehingga konsumen tetap menjaga jarak. Pemilik kedai kopi juga wajib menyediakan tempat mencuci tangan dan sabun.

"Kalau ada pemilik kedai kopi atau pedagang lainnya di pasar tidak melaksanakan protokol kesehatan, maka dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga penutupan sementara," ujarnya, yang juga Pelaksana Tugas Kadis Kesehatan Kepri.

Untuk aktivitas di tempat ibadah, Tjetjep mengemukakan aktivitas di tempat ibadah dapat dilaksanakan, namun harus sesuai dengan protokol kesehatan. Contohnya, shalat berjamaah di masjid, tetap harus menjaga jarak dan jamaah menggunakan masker.

"Bagi warga yang mengalami batuk, pilek dan demam tidak boleh beribadah di masjid atau tempat ibadah lainnya," tuturnya.

Pembukaan aktivitas di rumah ibadah, khususnya di masjid untuk mencegah konflik vertikal antara masyarakat dengan pemerintah. Konflik itu jika terjadi secara massif dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah.

"Tentu ini kondisi yang tidak diinginkan," katanya.

Tjejep mengemukakan regulasi terkait new normal secara teknis diproduksi oleh pemerintah kabupaten dan kota. Sementara posisi Pemprov Kepri mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan tatanan kehidupan yang baru. Dalam regulasi itu akan diterapkan sanksi tegas bagi pelanggarnya.

"Untuk membuahkan hasil yang positif dan maksimal, seluruh elemen masyarakat wajib menaatinya," katanya.*

Baca juga: TNI-Polri dikerahkan dorong pelaksanaan "normal baru" di tempat umum

Baca juga: TNI-Polri dikerahkan di 4 provinsi untuk disiplinkan masyarakat

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020