Simpang Empat,- (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), masih menunggu instruksi dan regulasi dari KPU RI terkait pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.

"Berdasarkan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP disepakati pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020 dan sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020," kata Ketua KPU Pasaman Barat Alharis di Simpang Empat, Kamis.

Ia mengatakan dengan adanya keputusan pelaksanaan Pilkada 2020 itu, tahapan juga perlu disiapkan dan dilaksanakan.

Baca juga: Komisi II DPR setuju Pilkada 2020 dilaksanakan 9 Desember

"Dalam rapat itu ada yang menyarankan tahapan dimulai 15 Juni 2020. Pastinya akan diikuti instruksi KPU RI sehingga kita bisa menyiapkan tahapan yang tertunda," katanya.

Selain itu, jika memang tahapan Pilkada pada 15 Juni 2020 tentu tahapan yang akan dilaksanakan berbeda dari sebelum karena berada di tengah wabah COVID-19.

KPU Pasaman Barat beserta jajaran, kata dia, membutuhkan Alat Pelindung Diri (APD) baik untuk KPU, PPK, PPS, KPPS maupun PPDP.

Baca juga: KPU: Tidak mungkin memundurkan tahapan lanjutan Pilkada serentak 2020

"Perkiraan kami butuh tambahan anggaran untuk APD itu. Namun intinya tergantung regulasi dari KPU RI dari mana anggaran APD itu nanti," kata Alharis.

KPU Pasaman Barat saat ini belum bisa menghitung berapa kebutuhan anggaran untuk tahapan dan pelaksanaan Pilkada 2020.

"Jika regulasinya sudah ada, baru kita bisa menghitung berapa kebutuhan untuk Pilkada 2020," ujarnya.

Baca juga: Kemendagri minta pemda dukung dan bantu KPU siapkan Pilkada 2020

Ia menambahkan beberapa rangkaian penyelenggaraan pemilu memang tidak bisa dilepaskan dari masker, sarung tangan dan lainnya guna memberi rasa aman kepada personel pelaksana.

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020