Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengatakan bahwa tidak ada pulau di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, seperti diberikan di sejumlah web site di Internet.

"Tanggal 27 Agustus lalu tim telah bekerja di sana sehingga ada kesimpulan tidak benar ada penjualan pulau. Indikasi tidak benar ini dimulai dari kesalahan menyebut pulau," katanya, di sela-sela rapat kerja jajaran kementerian politik, hukum dan keamanan dengan Komisi I DPR di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, situs tersebut menyebutkan Pulau Makarono, padahal yang ada adalah resort Makaloni. "Jadi penyebutannya saja sudah keliru," ujar Mardiyanto.

Mendagri mengataka, UU Agraria No 5/1960, tidak membenarkan WNI maupun warga asing memiliki pulau.

Isu jual-beli pulau ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, hal yang sama menimpa Pulau Karimun Jawa. "Jadi, dalam suasana transformasi yang mengglobal memang sulit meredam itu. Namun, tapi tetap akan waspada," ujar Mardiyanto.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009