Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melalui Kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kembali membuka pelayanan pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).

Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan kebijakan ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1537/V/UAN.I.I/2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono. Pelayanan tersebut menurutnya mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (new normal).

“SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi COVID-19, terhitung mulai dari tanggal 24 Maret hingga 29 Mei 2020 diberi dispensasi proses perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni sampai 30 Juni 2020," kata Erlangga di Bandung, Rabu.

Baca juga: Pelayanan SIM dibatasi jadi separuh dari kemampuan produksi
Baca juga: Masa berlaku SIM habis tidak akan kena tilang
Baca juga: SIM Keliling beroperasi di Masjid At-Tin Jakarta Timur


Adapun mekanismenya, dia menjelaskan, yakni polisi bakal melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik yang sering disentuh setiap hari. Kemudian menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses serta mewajibkan penggunaan masker.

Selain itu, kata dia, tempat pelayanan SIM juga memasang tanda untuk menjaga jarak (physical distancing) minimal satu meter baik saat duduk maupun berdiri dalam antrean. Lalu petugas bakal meminimalisir kontak fisik dengan pemohon menggunakan pembatas atau partisi di meja petugas serta mengoptimalkan metode pembayaran non tunai.

"Yang perlu diingat adalah mencegah kerumunan masyarakat dengan cara mengontrol jumlah pemohon yang masuk dengan menerapkan sistem antrian di pintu masuk serta menetapkan jam pelayanan," katanya.

Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan selama waktu dispensasi, maka tidak dapat memperpanjang masa berlaku SIM tersebut. Sehingga harus membuat SIM dengan mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.

"Apabila pemegang SIM tersebut tidak melakukan perpanjangan SIM di waktu pemberian dispensasi tersebut, maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan, akan tetapi harus melaksanakan proses penerbitan SIM," katanya.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020