Jika memungkinkan ditiadakan sif 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari), bagi pekerja sif 3 diatur agar yang bekerja, terutama berusia kurang dari 50 tahun
Jakarta (ANTARA) - Pada Jumat, 29 Mei 2020, baru saja diperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-24.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Kementerian Sosial memperingati HLUN ke-24 secara virtual di tengah pandemi COVID-19 karena menerapkan protokol kesehatan, yakni menjaga jarak secara fisik dan juga menghindarkan dari berkumpulnya massa dalam jumlah banyak.

Bahasan mengenai kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) pada masa pandemi COVID-19 agaknya menjadi sangat penting dan krusial mengingat dalam banyak laporkan, korban meninggal dunia akibat COVID-19 adalah kelompok ini.

Itu sebabnya, Presiden Joko Widodo saat memberi arahan kepada gubernur se-Indonesia melalui telekonferensi di Jakarta pada Selasa (24/3) menekankan pentingnya memberi perhatian kepada lansia.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo kemudian lebih rinci menyebut salah satu upaya untuk memutuskan rantai penularan COVID-19 dengan melindungi kelompok rentan, yakni lansia dan orang berpenyakit kronis, seperti hipertensi, diabetes, dan jantung.

Kelompok lansia dan mereka yang memiliki penyakit bawaan, seperti diabetes, hipertensi, jantung, dan penyakit lain, khususnya asma diharapkan menjaga diri

Guna memberikan perlindungan kepada lansia, Doni Monardo yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu, meminta seluruh masyarakat yang statusnya memasuki usia lansia harus betul-betul menjaga diri, bahkan dengan anggota keluarga di rumah mengingat belum tentu anggota keluarga di rumah juga aman dari terpapar virus corona jenis baru (COVID-19).

Kewaspadaan itu diperkuat oleh kajian ilmiah dilakukan peneliti Demografi Sosial Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wahyu Utami.

Melalui kajiannya bertajuk "Lansia dan Pemahaman Protokol Kesehatan di Masa COVID-19", ia menyodorkan data mengenai tingginya korban meninggal pada lansia.

Baca juga: Mensos: Dukung dan beri perhatian lansia di saat pandemi

Merujuk data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ia menunjukkan angka kematian paling tinggi terjadi pada penderita COVID-19 yang berusia 80 tahun ke atas dengan persentase mencapai lebih dari 22 persen (Wisnubrata, 2020).

Kemudian, lembaga kesehatan masyarakat nasional Amerika Serikat, yakni Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (Central of Disease Control/CDC) juga menjelaskan bahwa kematian terbesar akibat COVID-19 adalah kelompok umur 65 tahun ke atas dan lebih dari 60 persen per 20 Mei 2020.

Untuk Indonesia, berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (covid.go.id), kelompok umur yang meninggal dunia paling tinggi di kelompok umur lebih dari 60 tahun (lansia), yaitu 44 persen, sedangkan kelompok umur 46-59 tahun sebanyak 40 persen, dan pada umur 31-45 tahun sebanyak 11,6 persen.

Menurut Doni Monardo, pneumonia --dikenal umum sebagai paru-paru basah-- memiliki persentase tertinggi sebagai akibat yang ditimbulkan COVID-19 dan hampir semua pasien positif COVID-19 yang meninggal di seluruh daerah, juga mengidap penyakit kronis atau penyakit penyerta tersebut.

                                                                                             Definisi
Dalam diskursus mengenai lansia, ada sejumlah definisi mengenai kelompok ini.

Menurut Kementerian Sosial dengan merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia pada Bab I pada Ketentuan Umum di pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan lanjut usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas.

Pada ayat 3 dinyatakan lanjut usia potensial adalah lansia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan atau kegiatan yang menghasilkan barang dan atau jasa.

Sedangkan batasan lansia menurut WHO, sekurangnya empat tahapan usia, yaitu usia pertengahan (middle age) kisaran 45-59 tahun, lanjut usia (elderly) kisaran 60-74 tahun, lanjut usia tua (old) usia 75-90 tahun, dan usia sangat tua (very old) kisaran 90 tahun ke atas.

Baca juga: Deteksi dampak COVID-19, KBRI Washington pantau kesehatan WNI lansia

Kementerian Kesehatan pada 2013 mengategorikan lansia dalam beberapa tahap, yakni pralansia, seseorang berusia 45-59 tahun, lansia, seseorang berusia 60 tahun atau lebih, lansia risiko tinggi, seseorang berusia 70 tahun atau lebih dengan masalah kesehatan.

Selain itu, lansia potensial, lansia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang/jasa, dan lansia tidak potensial, lansia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.

                                                                        Kesehatan pekerja
Di antara para pekerja, karyawan, dan buruh di lingkup lembaga negara, pemerintah, BUMN, perusahaan swasta, dan bidang pekerjaaan lainnya, tentu saat ini ada kelompok rentan, termasuk yang masuk lansia dan masih produktif dalam pekerjaannya masing-masing.

Mencermati risiko pandemi COVID-19 yang masih membahayakan itu, Menteri BUMN Erick Thohir meminta seluruh pimpinan BUMN memperhatikan kesehatan karyawannya yang harus bertugas melayani publik saat pandemi virus mematikan itu masih berlangsung.

Sebelumnya, Erick memastikan BUMN tetap beroperasi seperti biasa dan tidak ada instruksi untuk penutupan layanan di berbagai wilayah di Indonesia, terutama BUMN yang melayani publik seperti perbankan, telekomunikasi, bandara, pelabuhan, feri, penerbangan, kereta api, bus, operator jalan tol, rumah sakit, dan farmasi.

Melalui akun resmi Instagram-nya, ia meminta kepada semua pimpinan BUMN memperhatikan kesehatan para karyawan yang harus bertugas langsung menghadapi publik.

Erick juga meminta seluruh BUMN membatasi pertemuan-pertemuan yang bersifat melibatkan banyak orang.

Lalu, bagaimana rujukan untuk memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan pekerja saat pandemi?

Baca juga: Cara aman lansia aktif di masa pandemi corona

Pemerintah memberikan panduan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Melalui laman https://setkab.go.id/menkes-teken-panduan-pencegahan-dan-pengendalian-covid-19-di-tempat-kerja/ dirinci aturan-aturan yang ada, di antaranya pada poin 5 terkait dengna pengaturan bekerja dari rumah (work from home/WFH) untuk menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

Disebutkan jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja saat pandemi, maka di pintu masuk tempat kerja harus dilakukan pengukuran suhu dengan menggunakan "thermogun", dan sebelum masuk kerja diterapkan "self assessment" risiko COVID-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19.

Untuk pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem imunitas tubuh.

Khusus untuk pekerja sif diatur. Jika memungkinkan ditiadakan sif 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari), bagi pekerja sif 3 diatur agar yang bekerja, terutama berusia kurang dari 50 tahun.

Selain itu, mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah dan selama di tempat kerja, mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh pihak tempat kerja, yakni memilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C, seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

Di samping itu, memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat seperti higiene dan sanitasi lingkungan kerja, yakni memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai, yakni setiap empat jam sekali.

Hal itu, terutama di pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area, dan fasilitas umum lainnya.

Tidak kalah pentingnya menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja dan pembersihan filter AC.

Kini, kelompok rentan seperti lansia yang masih bekerja sudah mendapat jaminan perlindungan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Hanya saja, bagaimana praktiknya nanti? Hal itu tugas bersama pekerja, karyawan, dan buruh di tempat bekerja masing-masing untuk mengawasi pelaksanaannya.

Baca juga: Dokter harapkan lansia tetap di rumah selama era normal baru
Baca juga: Lansia diperbolehkan kembali ke keluarganya selama COVID-19

Copyright © ANTARA 2020