Karena 'locus'-nya (lokasi penanganan kasus) di Kepri, jadi kita hanya membantu (Polda Kepri) saja
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menelusuri riwayat perekrutan Andri Juniansyah (30), pria asal Sumbawa yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kapal ikan berbendera China.

Kasubdit IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati di Mataram, Selasa, mengatakan pihaknya menelusuri jejak perekrutan Andri Juniansyah untuk membantu penyelidikan Polda Kepri.

"Karena locus-nya (lokasi penanganan kasus) di Kepri, jadi kita hanya membantu (Polda Kepri) saja," ucap Pujewati.

Baca juga: Polri: Empat ABK WNI meninggal tiga diantaranya dilarung di laut

Upaya Polda NTB dalam membantu penyelidikan kasusnya dilakukan dengan menelusuri asal usul korban, mulai dari mengumpulkan dokumen kependudukannya dan mencari para pihak yang mengetahui proses perekrutannya.

"Seperti KK, KTP, rumahnya dimana, keterangan keluarga, semua kita kumpulkan dan kita serahkan ke sana (Polda Kepri)," ujarnya.

Menurut hasil koordinasi dengan Polda Kepri, Andri menjadi korban jaringan perdagangan orang di luar negeri ketika mendapatkan tawaran untuk bekerja di perusahaan pabrik baja di Korea Selatan.

Agen perekrutnya belakangan diketahui dari PT Duta Group yang berkantor di Jakarta. Andri menyetujui tawaran perusahaan tersebut karena dijanjikan upah kerja Rp25 juta sampai Rp40 juta per bulannya.

Bahkan untuk memuluskan mimpinya bekerja di Korea Selatan, Andri yang masuk perangkap bujuk rayu si anggota agen perekrutannya dikatakan telah menyetorkan uang diawal sebesar Rp50 juta.

Baca juga: Kebut berkas 3 tersangka kasus 14 ABK polisi periksa Komisaris PT APJ

Namun, dalam perjalanan keberangkatannya yang dijanjikan menuju Korea Selatan, Andri malah terjebak di Singapura. Dari sana, Andri ditampung di kapal ikan tangkap dengan nama lambung Lu Qin Yuan Yu 213 yang berbendera China, pada 7 Januari 2020 lalu.

Selama berada di atas kapal tersebut, Andri mendapat perlakuan tidak manusiawi. Dia disiksa secara fisik. Sekitar lima bulan berada di kapal tersebut, 5 Juni Andri dipindah ke kapal ikan tangkap dengan nama lambung Lu Qin Yuan Yu 901.

Karena merasa curiga bahwa dirinya akan kembali mendapatkan perlakuan yang sama, pria asal Utan, Kabupaten Sumbawa tersebut bersama seorang rekannya Reynalfi (22) asal Pematangsiantar, Sumatera Utara, nekat buang diri ke laut.

Setelah terapung hampir selama tujuh jam di perairan STS Internasional Kepulauan Riau, dua PMI korban perdagangan orang ini akhirnya ditemukan nelayan.

Baca juga: Tiga tersangka perdagangan 14 ABK Kapal Long Xing 629 telah ditahan

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020