Jakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta  mengumumkan petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 501 Tahun 2020.

Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana ini disebutkan bahwa seluruh alur PPDB tahun ini mulai dari pra pendaftaran hingga lapor diri dilakukan dengan cara dalam jaringan (daring) atau tidak tatap langsung.

"Mekanisme pelaksanaan PPBD dilakukan secara daring lewat situs ppdb.jakarta.go.id," tulis Nahdiana dalam suratnya tersebut yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu.

Adapun tahapan PPDB tahun 2020 adalah:
1. Pra Pendaftaran (11 Juni-3 Juli kecuali hari Minggu dan libur nasional)
A. Scan atau foto dokumen berikut :
- Akte kelahiran atau surat keterangan dari Kelurahan;
- Kartu Keluarga;
- Sertifikat Akreditasi;
- Nilai Rapor;
- Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.
B. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).
C. Mengajukan akun dengan klik tombol 'Pengajuan Akun'.
D. Isi formulir secara daring.
E. Unggah berkas persyaratan.
F. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.
G. Melakukan aktivasi akun setelah mendapat verifikasi, kemudian melakukan pendaftaran.

Calon Peserta Didik Baru (CPBD) yang harus mengikuti pra pendaftaran ialah :
- Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta
- Domisi dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta
- Domisi luar DKI Jakarta dan asal awkolah dalam DKI Jakarta
- Lulusan tahun 2019 dan tahun 2018
- Asal sekolah SPK
- Asal sekolah asing

Baca juga: Disdik DKI keluarkan imbauan peningkatan kewaspadaan Corona
Baca juga: DKI buka PPDB mulai 15 Juni
Baca juga: Disdik DKI tegaskan sekolah dibuka jika situasi aman dari COVID-19


2. Pengajuan Cetak Pin/Token
A. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).
B. Cetak PIN/token dengan klik tombol 'Pengajuan Akun'.
C. Isi formulir secara daring.
D. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.
E. Setelah memperoleh token, lanjutkan dengan proses, aktivasi PIN dan proses pendaftaran.

CPDB yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melalukan alur cetak PIN/token.

3. Aktivasi PIN/token
A. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).
B. Aktivasi PIN/token dengan klik tombol aktivasi dengan cara input Nomor Peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan token.
C. Ganti PIN/token dengan password.
D. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan pendaftaran.

4. Pendaftaran
A. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).
B. Lakukan login dengan memasukkan nomor peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan password.
C. Memilih sekolah tujuan.
D. Mencetak tanda bukti pendaftaran.

5. Lapor Diri Daring
A. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).
B. login dengan cara input nomor peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK dan SMA) dan password.
C. Klik tombol 'Lapor Diri'.
D. Cetak tanda bukti lapor diri.

Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan, bisa menghubungi layanan pengaduan PPDB di nomor :
- Tlp/hotline : (021) 39504053, (021) 39504050
- Tlp/SMS : 082114555537, 082114555538; 082114557312, 082114557313
- Whatsapp : 081380063214, 081380063215

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020