Dalam rapat Komisi II DPR pada 3 Juni lalu, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah mengajukan usulan tambahan anggaran pelaksanan tahapan Pilkada 2020, lalu kami minta untuk dirinci sesuai dengan kebutuhan barang
Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) pada Kamis siang, membahas tambahan anggaran Pilkada 2020 yang akan digunakan untuk pemenuhan protokol kesehatan COVID-19.

"Rapat ini membicarakan konsekuensi tambahan anggaran dan barang untuk memenuhi protokol kesehatan COVID-19 dalam Pilkada Serentak 2020. Rapat ini menentukan apakah semua persiapan tahapan lanjutan Pilkada 2020 yang akan mulai dilaksanakan 4 hari lagi, semua syarat bisa terpenuhi atau tidak," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat membuka Raker tersebut yang berlangsung secara virtual dan fisik, di Jakarta.

Dia mengatakan pelaksanaan tiap tahapan Pilkada 2020 harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, dan kualitas demokrasi harus terjaga dalam tiap tahapannya.

Baca juga: Komisi II tunggu Perppu Penundaan Pilkada disampaikan resmi ke DPR

Karena itu menurut dia, dalam Raker tersebut, Komisi II DPR juga mengundang Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Doni Munardo untuk membicarakan terkait penambahan anggaran Pilkada 2020 untuk pemenuhan protokol kesehatan COVID-19.

"Dalam rapat Komisi II DPR pada 3 Juni lalu, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah mengajukan usulan tambahan anggaran pelaksanan tahapan Pilkada 2020, lalu kami minta untuk dirinci sesuai dengan kebutuhan barang," ujarnya.

Dia mengatakan dari hasil rapat tanggl 3 Juni tersebut, diambil kesimpulan bahwa pengadaan barang tambahan untuk memenuhi protokol kesehatan COVID-19, 80-90 persen barangnya sama dengan yang digunakan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Penangangan COVID-19 antara lain Alat Pelindung Diri (APD), masker, dan pembersih tangan.

Baca juga: DPR ingin satukan UU Pilkada dengan UU Pemilu

Karena itu menurut dia, Komisi II DPR mendorong agar pengadaan barang untuk memenuhi protokol kesehatan COVID-19 itu tidak dilakukan oleh penyelenggara pemilu karena untuk menjaga kualitas demokrasi dalam pilkada.

"Penyelenggara sudah banyak sekali pekerjaan teknis Pilkada dan untuk menjaga kualitas demokrasi agar lebih baik sehingga tidak dibebankan pengadaan barang tersebut kepada mereka," katanya.

Rapat tersebut berlangsung secara fisik dan virtual yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Doni Munardo, para komisioner KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020