Jakarta (ANTARA) - Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Menkeu, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, dan Kepala BNPB/Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk penyelenggara agar memenuhi protokol kesehatan COVID-19 dalam tahapan lanjutan Pilkada 2020.

"Menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk KPU RI sebesar Rp4.768.653.968 (Rp4,7 triliun), Bawaslu sebesar Rp478.923.004.000 (Rp478,9 miliar), dan DKPP sebesar Rp39.052.469.000 (Rp39,05 miliar) terkait penyelenggaraan tahapan lanjutan Pilkada 2020," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR secara fisik dan virtual di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan tambahan anggaran tersebut akan didukung dengan anggaran yang bersumber dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah.

Baca juga: Mendagri: Ada 76 daerah yang mampu sediakan anggaran APD mandiri
Baca juga: Pemerintah suntik dana Rp1,411 triliun untuk APD Pilkada 2020
Baca juga: Anggaran pilkada saat pandemi COVID-19 bisa dua kali lipat


Menurut Doli, untuk merealisasikan pemenuhan kebutuhan tambahan anggaran tersebut, Menteri Keuangan telah berkomitmen akan merealisasikan anggaran tahap pertama sebesar Rp1.024.645.673.000 atau Rp1,02 triliun kepada KPU RI dan Bawaslu RI pada bulan Juni 2020.

"Sedangkan realisasi anggaran di tahap berikutnya akan diputuskan berdasarkan hasil rekonsiliasi kebutuhan riil anggaran antara Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selambat-lambatnya tanggal 17 Juni 2020," ujarnya.

Rapat yang berlangsung secara fisik dan virtual tersebut juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Munardo, para komisioner KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Rapat tersebut dimulai sejak pukul 13.20 WIB dan berakhir pada pukul 20.30 WIB.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020