Surabaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menjadwalkan pengaktifan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Surabaya 2020 pada 15 Juni mendatang.

"Hingga kini KPU Surabaya menunggu nama-nama sekretaris PPK serta dua staf untuk sekretariat PPK, serta nama sekretaris PPS dan dua staf untuk sekretariat PPS," kata anggota KPU Surabaya Soeprayitno di Surabaya, Minggu.

Menurut dia, nama-nama Sekretaris PPK dan PPS tersebut berdasar usulan dari camat dan lurah, selanjutnya ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan KPU Kota Surabaya.

Baca juga: KPU Jaksel mutakhirkan daftar pemilih berkelanjutan secara daring
Baca juga: KIPP: KPU bisa tolak mantan pecandu narkoba calonkan diri di pilkada
Baca juga: Ketua KPU instruksikan PPK dan PPS Pilkada 2020 diaktifkan lagi


Anggota KPU Surabaya Bidang Divisi Hukum dan Pengawasan ini menjelaskan bahwa tugas sekretariat salah satunya adalah mengelola anggaran.

"Kami berterima kasih dengan Pemkot Surabaya yang terus mengawal dan menindaklanjuti koordinasi pembentukan sekretariat PPK dan PPS," katanya.

Selain pengaktian PPK dan pelantikan PPS, lanjut dia, KPU Surabaya siap melanjutkan tahapan lain yang sempat tertunda akibat pandemi virus corona jenis baru atau COVID-19.

Tahapan tersebut adalah verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) serta pencocokan dan penelitian data pemilih.

Ia mengatakan pilakda serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Tentunya, lanjut dia, hal ini terus ditindaklanjuti masing-masing KPU setempat.

Terlebih seiring dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, Kemendagri yang menyebut pelaksanaan pemilihan digelar pada 9 Desember 2020.

Bersamaan itu, kata dia, tiap KPU yang akan menggelar pemilihan diamanatkan menghitung kebutuhan anggaran alat pelindung diri (APD) guna pelaksanaan pemilihan dengan protokol COVID-19.

Termasuk menghitung jumlah pemilih yang ideal dan mengedepankan protokol COVID-19 untuk tiap tempat pemungutan suara (TPS).

Baca juga: KPU Surabaya siap aktifkan PPK dan PPS Pilkada Surabaya
Baca juga: Dampak COVID-19, 155 anggota PPK Pilkada Surabaya dinonaktifkan
Baca juga: KPU Bali: negatif COVID-19 hasil uji swab staf yang reaktif rapid test

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020