Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, akhirnya menutup aktivitas penambangan liar (PETI) di kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri di Kecamatan Ratatotok, mulai Senin (15/6).

"Kami sudah melakukan pertemuan dengan pihak terkait, dan hasilnya, kawasan kebun raya harus dikosongkan dari aktivitas penambangan liar," kata Asisten Sekda Minahasa Tenggara bidang Pemerintahan dan Kesra Jani Rolos di Ratahan, Minggu.

Baca juga: Polres Merangin tangkap enam penambang emas liar

Dia mengungkapkan penutupan tersebut sudah dikoordinasikan juga dengan aparat kepolisian dan TNI, serta sejumlah instansi terkait.

"Kami sudah sosialisasikan ini kepada penambang yang sedang melakukan aktivitas di area kebun raya. Senin besok, kegiatannya sudah harus ditutup," katanya.

Alasan penutupan, katanya, karena ada kegiatan proyek pembuatan jalan akses di kebun raya yang terganggu akibat aktivitas para penambang.

Baca juga: Polisi periksa 28 saksi kasus PETI di Bungo

"Ada pekerjaan proyek jalan di area tersebut yang terhambat pekerjaannya oleh material penambangan liar," jelasnya.

Jaro mengatakan proyek tersebut harus segera dikerjakan karena sudah selesai proses tender.

"Ini merupakan proyek dengan anggaran cukup besar dari pemerintah yang sudah harus dikerjakan karena tahapan pelaksanaan tendernya sudah selesai," tegasnya.

Baca juga: Aktivis Jatam minta polisi jangan tunda penertiban PETI di Sulteng

Pewarta: Jerusalem Mendalora
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020