Sidang putusan diharapkan akan berlangsung pukul 10.00 WIB
Jakarta (ANTARA) - Aulia Kesuma beserta putranya Geovanni Kelvin dan lima  lainnya selaku terdakwa kasus pidana pembunuhan berencana  menjalani sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

"Sidang hari ini putusan, majelis hakim di sidang sebelumnya menyampaikan sidang dijadwalkan jam 10.00, biasanya lewat," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendardi.

Sigit mengatakan hingga hari ini belum ada pemberitahuan apakah sidang akan diundur atau berlanjut. Sidang kemungkinan diundur apabila hakim belum siap dengan putusannya.

"Kalau hakim kemungkinan belum siap bisa juga mundur, cuma kalaupun diundur mungkin dalam Minggu ini juga sidangnya," kata Sigit.

Baca juga: Pengacara Aulia Kesuma sebut tuntutan JPU terlalu sadis

Dalam sidang putusan hari ini, Sigit selaku JPU berharap tuntutan yang telah dibacakannya dikabulkan oleh majelis hakim.

JPU telah menuntut Auli dan Kelvin pidana hukuman mati dengan dakwaan subsideritas (berlapis) primair melanggar Pasal 340 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subsider Pasal 338 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Tuntutan dan dakwaan serupa juga diberikan kepada Kusmawanto alias Agus dan Muhamad Nursaid alias Sugeng yakni kaki tangan Aulia dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama dan Muhammad Adi Pradana.

Baca juga: Berurai air mata Aulia Kesuma sampaikan pembelaannya

Sedangkan tiga terdakwa lainnya Karsini, Rody Saputra Jaya dan Supriyanto dituntut hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara dengan dakwaan primair melanggar Pasal 340 jo. 56 ke-2 KUHP, lalu dakwaan Subsidair melanggar Pasal 338 jo. 55 ke-2 KUHP.

Hari ini ketujuh terdakwa akan mendengarkan putusan majelis hakim terhadap perkara pidana pembunuhan berencana yang mereka lakukan.

Sidang akan dilaksanakan secara telekonferensi di mana majelis hakim, JPU dan pengacara berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan para terdakwa berada di Rutan Cipinang dengan Rutan Pondok Bambu.

Baca juga: Lakukan pembunuhan sadis, JPU tuntut mati Aulia Kesuma dan putranya

Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili dan anak Muhammad Adi Pradana (24) terjadi akhir Agustus 2019, saat tersangka Aulia terdesak hutang oleh pihak bank yang pada akhirnya Aulia memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.

Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu, lalu dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam aksinya Aulia dibantu oleh putranya Geovanni Kelvin Oktavianus, serta dua orang eksekutor yang dibayar untuk menghabisi nyama kedua korban yakni Kusmanto dan Muhammad Nursaid.

Selain itu, juga ada tersangka lainnya Karsini, Rody Saputra Jaya dan Suprianto yang ikut membantu Aulia merencanakan pembunuhan.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020