Jakarta (ANTARA) - Tiga orang mantan pemeriksa pajak di Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta yaitu Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi dituntut 5 dan 6 tahun penjara karena menerima suap 96.375 dolar AS (sekitar Rp1,34 miliar) dari pengusaha terkait penetapan restitusi PT Wahana Auto Ekamarga (WAE).

"Menuntut supaya menjadi hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa I Hadi Sutrisno, terdakwa II Jumari dan terdakwa III Muh Naim Fahmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama," kata jaksa penuntut umum (JPU) Nur haris Arhadi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Sidang dilakukan menggunakan video conference. ketiga terdakwa dan sebagian pengacara berada di Gedung KPK sedangkan JPU KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Mantan Kepala Kantor Pajak PMA dituntut 9,5 tahun penjara

Jaksa menuntut Hadi Sutrisno dan Jumari dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Muh Naim Fahmi dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketiganya dituntut karena menerima suap terkait penetapan jumlah lebih bayar pajak (restitusi) sesuai dengan yang diajukan oleh PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.

PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) adalah distributor resmi kendaraan premium dengan merk Jaguar, Land Rover dan Bentley.

Dalam dakwaan tersbeut dinyatakan pada pemeriksaan tahun pajak 2015, PT WAE mengajukan restitusi ke KPP PMA Tiga atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT PPh 1771) 2015 sejumlah Rp5,03 miliar.

Tim pemeriksa permohonan itu terdiri dari Hadi Sutrisno (supervisor), Jumari (ketua tim) dan M Naim Fahmi (anggota).

Baca juga: Suap kepala kantor pajak, Darwin Maspolim divonis 3 tahun penjara

Hadi Sutrisno atas persetujuan Kepala Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta Yul Dirga menawarkan bantuan agar permohonan restitusi dapat disetujui dengan imbalan sejumlah Rp1 miliar. Tim lalu mengusulkan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan PT WAE tahun 2015 sejumlah Rp4,592 miliar.

Uang suap 73.700 dolar AS diberikan Lilis Tjinderawati pada Mei 2017 kepada Hadi Sutrisno di parkiran mall Taman Anggrek. Selanjutnya Hadi membagi empat uang tersebut untuk Hadi, Jumari, M Naim Fahmi dan Yul Dirga masing-masing 18.425 dolar AS.

Pada 23 Mei 2017, Yul Dirga pun menandatangani Surat Perintah Kelebihan Pajak (SPMKP) sejumlah Rp4,592 miliar untuk PT WAE.

Sedangkan untuk pemberian uang terkait pemeriksaan pajak 2016, PT WAE mengajukan restitusi ke KPP PMA Tiga atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT PPh 1771) 2016 sejumlah Rp2,77 miliar.

Baca juga: Pengusaha dituntut 4 tahun penjara karena suap kepala kantor pajak

Tim pemeriksa untuk permohonan itu pun masih sama yaitu Hadi Sutrisno, Jumari dan M Naim Fahmi. Hadi kemudian menawarkan bantuan agar permohonan restitusi disetujui dapat memberi imbalan Rp1 miliar.

Pada 28 Mei 2018 di Mall Kalibata, disepakati PT WAE akan memberikan uang sejumlah Rp800 juta kepada tim pemeriksa pajak sebagai "fee" agar restitusi dapat disetujui.

Katherin alias Tan Foong Ching lalu menyetujui uang suap dikeluarkan dari kas PT WAE dan PT Performance Auto Center (PAC). Pada 5 Juni 2018 barulah tim pemeriksa pajak mengusulkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan PT WAE tahun 2016 sebesar Rp2,777 miliar.

Suap senilai 57.500 dolar AS tersebut diserahkan pada Juni 2018 oleh Amelia Pranata dan Musa kepada Hadi Sutrisno di toilet pria Mall Kalibata City Square. Hadi lalu membagi 4 uang tersebut masing-masing 13.700 dolar AS sedangkan untuk Yul Dirga sebesar 14.400 dolar AS.

Pada Juni 2018, Darwin juga memberikan persetujuan diskon 1 unit Mazda CX-5 di PT PAC kepada Yul Dirga sebesar Rp50 juta yang terdiri dari diskon resmi Rp25 juta dan diskon Rp25 juta dari bagian fee yang diterima Hadi, Jumari dan Naim Fahmi masing-masing 600 dolar AS sehingga total 1.800 dolar AS atau setara Rp25 juta.

Sehingga pada 31 Juli 2018, Yul Dirga menandatangani Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak sejumlah Rp2,777 miliar dan dengan memperhitungkan pemotongan maka yang dibayar ke PT WAE adalah Rp2,678 miliar.
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020