Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember berencana membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) sebagai upaya menumbuhkan kembali perekonomian masyarakat saat pandemi COVID-19 di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono bersama sejumlah pejabat Pemkab Lumajang bertempat di Ruang Rapat Terbatas Setda Kabupaten Lumajang menggelar video conference bersama Kepala OJK Jember Azilsyah Noerdin bersama sejumlah pejabat OJK Jember, Selasa.

"Situasi pandemi COVID-19 seperti saat ini pastinya sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan perekonomian di Lumajang, sehingga Pemkab Lumajang akan membentuk TPKAD dan mengupayakan program-programnya dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat," kata Sekda Lumajang Agus Triyono di Lumajang.

Menurutnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lumajang masih kecil, sehingga dengan keterbatasan anggaran tersebut sebisa mungkin pemerintah akan memberikan perhatian kepada para pelaku-pelaku ekonomi di masyarakat, khususnya pedagang kecil.

"Kami berharap posisi keuangan APBD semakin lama bisa semakin baik dan harapan itu tentu sebagai wujud dukungan program-program Pemkab Lumajang dalam upaya menggerakkan perekonomian masyarakat," katanya.

Ia menjelaskan jika perekonomian berkembang dan masyarakat berusaha dengan baik, serta pangsa pasarnya tersedia, maka harapannya ke depan para pelaku kegiatan perekonomian tersebut dapat lebih mudah mengakses pinjaman modal kepada pihak perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.

Sementara Kepala OJK Jember Azilsyah Noerdin mengatakan TPAKD merupakan forum koordinasi antar-instansi dan stakeholder terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

"Kami harap dengan terbentuknya TPAKD di Lumajang nantinya dapat menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," katanya.

Selain itu, lanjut dia, TPAKD diharapkan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional, yang berdaya saing global, serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

Kepala Sub Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Jember Handi menjelaskan maksud dan tujuan dibentuknya TPAKD adalah untuk mendorong ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam rangka mendukung perekonomian daerah dan menggali potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan dengan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan.

"Juga diharapkan dapat mendorong optimalisasi potensi sumber dana di daerah dalam rangka memperluas penyediaan pendanaan produktif bagi berkembangnya UMKM dan usaha pemula," katanya.

Menurutnya ada beberapa tugas dan kewajiban TPAKD yang nantinya harus dilakukan, salah satunya yaitu memberikan masukan kepada pemerintah daerah untuk menjawab peluang dan tantangan terkait akses keuangan masyarakat di daerah tersebut.

"Sasaran dari TPAKD adalah untuk meningkatkan akselerasi akses keuangan daerah, mendorong perekonomian daerah, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020