Kalau anggaran tambahan tersebut tidak segera direalisasikan pemerintah, dikhawatirkan akan ganggu tahapan pilkada.
Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR RI mendesak pemerintah segera merealisasikan anggaran tambahan bagi penyelenggara agar memenuhi protokol kesehatan COVID-19 dalam tahapan lanjutan Pilkada 2020.

“Kami mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan pemenuhan kebutuhan anggaran Pilkada Serentak 2020,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan KPU dan Bawaslu di DPR RI, Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi dari KPU RI dan Bawaslu RI terkait dengan kesiapan dana penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang sampai saat ini belum memenuhi harapan.

Baca juga: Komisi II DPR setuju penambahan anggaran KemenPAN-RB TA 2021

Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan bahwa Komisi II secara tegas meminta pemerintah segera memenuhi anggaran tambahan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020.

Anggaran tersebut, kata dia, selain untuk memastikan seluruh tahapan pilkada, juga untuk menyelamatkan semua pihak dari pandemi COVID-19.

“Selain itu, juga menghadirkan justifikasi bahwa pilkada aman (dari COVID-19) untuk dilaksanakan, lalu pemilih, peserta, dan penyelenggara makin percaya menghadapi pilkada,” katanya dalam rapat tersebut.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan bahwa Komisi II  meminta kejelasan tambahan anggaran pilkada tersebut dapat dipenuhi dari APBN, kejelasan jumlah, kejelasan tahapan pencairan, dan kejelasan waktu pencairannya.

Kalau anggaran tambahan tersebut tidak segera direalisasikan pemerintah, dikhawatirkan akan ganggu tahapan pilkada dan bisa timbulkan keraguan bagi masyarakat.

Baca juga: Komisi II setujui tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada

Sebelumnya, Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Menkeu, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, dan Kepala BNPB/Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada hari Kamis (11/6) menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk penyelenggara agar memenuhi protokol kesehatan COVID-19 dalam tahapan lanjutan Pilkada 2020.

"Menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk KPU RI sebesar Rp4,7 triliun, Bawaslu sebesar Rp478,9 miliar, dan DKPP sebesar Rp39,05 miliar terkait dengan penyelenggaraan tahapan lanjutan Pilkada 2020," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR secara fisik dan virtual di Jakarta, Kamis (11/6).

Tambahan anggaran tersebut, kata dia, akan didukung dengan anggaran yang bersumber dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah.

Baca juga: Anggota DPR: KPU fokus persiapan Pilkada, jangan urus pengadaan APD

Menurut Doli, untuk merealisasikan pemenuhan kebutuhan tambahan anggaran tersebut, Menteri Keuangan telah berkomitmen akan merealisasikan anggaran tahap pertama sebesar Rp1,02 triliun kepada KPU RI dan Bawaslu RI pada bulan Juni 2020.

"Realisasi anggaran di tahap berikutnya akan diputuskan berdasarkan hasil rekonsiliasi kebutuhan riil anggaran antara Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 selambat-lambatnya tanggal 17 Juni 2020," ujarnya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020