Aplikasi PeduliLindungi wajib, aplikasi eHAC wajib, kecuali bagi pengguna HP jadul
Batam (ANTARA) - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam mengingatkan warga dari luar negeri (LN) yang hendak datang ke Indonesia wajib mengunduh dan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dan eHAC pada perangkat telepon seluler miliknya.

"Aplikasi PeduliLindungi wajib, aplikasi eHAC wajib, kecuali bagi pengguna HP jadul (jaman dulu)," kata Kepala KKP Batam Achmad Farchanny di Batam, Sabtu.

Baca juga: Kominfo hadirkan layanan Teledokter di aplikasi PeduliLindungi

Aplikasi PelindungLindungi merupakan perangkat yang dirancang pemerintah, antara lain untuk pelacak kontak COVID-19. Sedangkan aplikasi eHAC adalah bentuk digital dari kartu kewaspadaan kesehatan (health alert card) yang wajib diisi penumpang perjalanan.

Aplikasi itu wajib diunduh dan diaktifkan orang yang bepergian, sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan atas SE Nomor 7 tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

Baca juga: Kominfo pastikan data aplikasi PeduliLindungi tidak bocor

Selain mengunduh aplikasi itu, setiap individu yang datang dari LN harus melakukan tes PCR pada saat ketibaan, bila belum melaksanakan, dan tidak dapat menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan.

Ia menjelaskan tes PCR untuk pekerja migran Indonesia dilayani secara cuma-cuma. Sedangkan untuk WNA, harus melakukan secara mandiri.

Baca juga: PeduliLindungi akan ditambah fitur sertifikat bebas corona

"Untuk yang mandiri dikerjakan oleh fasyankes/laboratorium swasta yg sudah mendapat izin atau rekomendasi dari pemerintah," kata dia.

Pengambilan sampel tenggorokan dilakukan petugas KKP di pelabuhan, baru kemudian menyerahkannya ke BTKLPP atau laboratorium swasta.

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi bantu publik mengetahui zona merah Covid-19

Dan selama waktu menunggu hasil pemeriksaan tes PCR, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan pemerintah, atau memanfaatkan akomodasi hotel atau penginapan yang telah mendapatkan sertifikat penyelenggara akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan.

"Atau tempat lain yang ditentukan oleh pemerintah/pemda, bagi pekerja migran Indonesia atau yang tidak mampu, sepertinya masih diarahkan di Tanjung Uncang," kata dia.

Baca juga: 5 petugas KKP Batam sembuh dari COVID-19
 

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020