Pontianak (ANTARA) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalbar H Basri HAR meminta pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tetap harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan wabah COVID-19.

"Teknis atau pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban itu mengacu pada surat edaran Menteri Agama dan menjadi panduan umat," ujarnya di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan pada masa tatanan normal baru perlu dilakukan pengaturan kegiatan dengan menyesuaikan penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan dan penyebaran COVID- 1.

Baca juga: DMI Kota Bogor ingatkan Shalat Idul Adha terapkan protokol kesehatan

Baca juga: Kemarin kasus COVID-19 masih naik, pemerintah keluarkan panduan kurban

"Penerapan protokol kesehatan ini diharapkan pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berlangsung aman sesuai tuntunan agama Islam, sekaligus meminimalisasi risiko akibat kerumunan dalam satu lokasi," katanya.

Ia mengemukakan tempat penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, kecuali di tempat-tempat yang dianggap masih belum aman COVID-19. "Itu yang belum boleh," katanya.

Ia menambahkan penyelenggaraan Shalat Idul Adha l441H/2020 M juga dibolehkan dilakukan di lapangan, masjid, ruangan dengan sejumlah persyaratan, seperti menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di  tempat pelaksanaan.

Selain itu, melakukan pembersihan dan melakukan penyemprotan disinfektan di tempat pelaksanaan, membatasi jumlah pintu keluar masuk guna memudahkan pengawasan, serta menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, penyanitasi tangan, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk.

Baca juga: Tetap berkurban meski di tengah pandemi

Baca juga: Tinggalkan kresek kembali ke besek


Jika ditemukan jamaah dengan suhu  lebih dari 37,5 selsius melalui dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit, tidak boleh memasuki area shalat, menerapkan pembatasan jamaah dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter, mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya, termasuk tidak ada kotak amal keliling karena berpindah-pindah tangan, sehingga rawan terhadap penularan penyakit.

Jamaah harus dalam kondisi sehat, membawa sajadah sendiri, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area pelaksanaan shalat, menjaga kebersihan dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau penyanitasi tangan, menghindari kontak fisik, dan menjaga jarak.

"Kami mengimbau agar anak-anak, lansia yang rentan tertular penyakit dan orang dengan sakit bawaan dan berisiko tinggi terhadap penularan COVID-19 untuk tidak mengikuti Shalat Idul Adha," katanya.

Untuk penyembelihan hewan kurban, mulai dari proses penyembelihan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging hewan kurban diperlukan langkah-langkah aplikatif dan efektif. "Penerapan jaga jarak, kebersihan personel panitia dan kebersihan alat, sehingga potensi penyebaran COVID-19 bisa dicegah," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah terbitkan panduan shalat Idul Adha, sembelih hewan kurban

Pewarta: Dedi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020