Bandung (ANTARA) - Bupati Indramayu nonaktif Supendi divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam kasus jual beli proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu.

"Menyatakan bersalah dan mengadili terdakwa Supendi dengan menjatuhkan hukuman selama empat tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp250 juta, apabila tidak bisa dibayar maka mendapat kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Hamonangan Purba di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa.

Menurut majelis hakim, Supendi terbukti bersalah telah menerima sejumlah uang dari pengusaha dalam proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Bupati Indramayu didakwa disuap Rp3,9 miliar untuk jual beli proyek
Baca juga: KPK limpahkan perkara Bupati Indramayu nonaktif Supendi
Baca juga: Bupati Indramayu nonaktif diduga terima suap Rp3,6 miliar dari Carsa


”Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara menentukan sejumlah paket pekerjaan yang akan dilaksanakan di Indramayu. Untuk lelang sendiri sejak awal sudah dilakukan diplot dan lelang hanya bersifat formalitas saja,” katanya.

Adapun menurut hakim perbuatan Supendi cukup memberatkan karena sebagai pejabat negara tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sedangkan hakim menilai, hal yang meringankan bagi Supendi ialah tidak pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.

Hakim juga memutuskan Supendi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar ke kas Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Apabila tidak bisa dibayar, maka harta benda Supendi bakal disita, dan apabila tidak memenuhi senilai Rp 1,8 miliar, maka Supendi bakal mendapat hukuman tambahan selama satu tahun penjara.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan bagi Supendi yakni pencabutan hak-hak politik. Menurut hakim, Supendi telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya ‎

"Mencabut hak politik dipilih selama tiga tahun setelah terdakwa menjalani pidana penjara," kata Hamonangan.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara, yakni selaku Bupati Indramayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).‎

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020