Pengungkapan kasus peretasan situs lembaga negara

  • Selasa, 7 Juli 2020 16:19 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi (kiri) menunjukkan barang bukti rilis pengungkapan kasus peretasan situs lembaga negara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku berinisial ADC yang diduga telah melakukan peretasan terhadap 1309 situs milik lembaga negara, lembaga pendidikan, dan jurnal ilmiah, diantaranya situs Badilum (Mahkamah Agung), Pengadian Negeri Sleman, dan Pemprov Jateng. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kedua kiri) didampingi Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono (ketiga kiri) dan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi (kiri) menunjukkan tersangka berikut barang bukti saat rilis pengungkapan kasus peretasan situs lembaga negara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku berinisial ADC yang diduga telah melakukan peretasan terhadap 1309 situs milik lembaga negara, lembaga pendidikan, dan jurnal ilmiah, diantaranya situs Badilum (Mahkamah Agung), Pengadian Negeri Sleman, dan Pemprov Jateng. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait