Potensi kerugian negara sebesar Rp7.562.300.000
Indragiri Hilir (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Provinsi Riau menyita ribuan karton Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok tanpa dilekati pita cukai yang terjaring di daerah Sungai Dendan, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Ari Wibowo Yusuf, di Tembilahan, Rabu, mengatakan penyitaan 16 juta batang rokok ilegal tersebut berkat sinergi antara Kanwil DJBC Riau, KPPBC Tembilahan, Kodim 0314 Inhil, Polres Inhil, dan Kejari Inhil,

Kronologi kejadian bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh Bea Cukai Tembilahan bahwa di daerah Sungai Dendan Besar sebagai tempat masuknya rokok ilegal pada Sabtu (11/7).

Kemudian, tim melakukan pengolahan dan berbagi informasi bersama komunitas instansi penegak hukum dan meningkatkan pengawasan.

Sabtu (11/7) sekitar pukul 20.00 WIB, di daerah Sungai Dendan, Kecamatan Kateman, petugas BC Tembilahan dengan didukung petugas Kantor Wilayah DJBC Riau, Polres Inhil serta Kodim 0314 Inhil mengamankan 1.609 karton dengan total berisi 16.090.000 batang rokok ilegal merek Luffman.

"Potensi kerugian negara sebesar Rp7.562.300.000," ujarnya.
Baca juga: Bea Cukai Denpasar musnahkan barang ilegal senilai Rp1,977 miliar


Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Tembilahan untuk dilakukan pemeriksaan awal. Penindakan ini juga merupakan pelaksanaan salah satu fungsi Bea Cukai untuk mengamankan penerimaan negara.

Asisten I Setda Inhil Tantawi Jauhari mengucapkan terima kasih kepada instansi Bea Cukai Tembilahan, TNI dan Polri dalam melakukan penindakan dan menjaga Kabupaten Inhil dari rokok ilegal.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja KPPBC tipe Madya Paben C Tembilahan, TNI dan Polri dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Inhil. Semoga ke depan tidak ada lagi timbul adanya peredaran rokok ilegal di setiap wilayah kabupaten Inhil," katanya pula.

Sedangkan Dandim 0314/Inhil Letkol (Inf) Imir Faishal mengimbau kepada masyarakat di setiap wilayah Kabupaten Inhil apabila mengetahui peredaran rokok ilegal untuk segera menginformasikan kepada instansi terkait.

"Kami melalui media mengimbau kepada masyarakat, siapa pun yang ada di Kabupaten Inhil mengetahui adanya peredaran rokok ilegal masuk ke Inhil, agar segera menginformasikan kepada kami, baik kepada Bea Cukai Tembilahan, TNI Polri, dan Kejari Inhil," ujar Dandim.

Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing menambahkan bahwa rokok tersebut akan dimusnahkan.

"Kami dari kepolisian siap berkoordinasi dan memback up Bea Cukai mengenai penindakan rokok ilegal dalam hal penyidikan dan penyelidikan," katanya pula.

Penindakan rokok ilegal tersebut untuk melindungi masyarakat, Bea Cukai Tembilahan konsisten menekan angka peredaran barang ilegal dengan melakukan sinergi dengan instansi lain, seperti TNI, polisi dan kejaksaan.
Baca juga: Bea Cukai Jambi sita 224 ribu rokok tanpa cukai

Pewarta: Adriah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020