Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mimika Provinsi Papua mengambil keputusan cukup tegas guna memutus mata rantai penularan COVID-19 di wilayah itu dengan melarang untuk sementara waktu karyawan PT Freeport Indonesia dan perusahaan subkontraktornya di Tembagapura untuk bepergian ke Timika.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Timika Kamis mengatakan keputusan melarang karyawan yang bekerja di wilayah Tembagapura ke Timika berlaku selama dua pekan ke depan mulai 17 Juli hingga 28 Juli lantaran ditemukannya sejumlah kasus baru COVID-19 di kalangan karyawan yang menjalani cuti kerja sementara waktu di Timika.

Baca juga: Warga pedalaman Mimika dilarang ke kota hindari COVID-19

Saat hendak kembali ke Tembagapura dan dilakukan pemeriksaan usap atau swab test, puluhan karyawan Freeport dan perusahaan subkontraktornya itu terkonfirmasi positif COVID-19.

"Karyawan di Tembagapura untuk sementara waktu tidak boleh turun dulu ke Timika selama 14 hari. Kecuali bagi mereka yang mau cuti ke luar Timika. Itupun mereka harus sehat yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan PCR," kata Eltinus Omaleng.

Baca juga: 106 penumpang baru tiba di Timika akan diperiksa COVID-19

Pada Kamis siang Pemkab Mimika bersama jajaran Forkompimda setempat menggelar rapat evaluasi penanganan COVID-19 selama masa tatanan hidup baru atau new normal yang diterapkan sejak 2 Juli 2020.

Dari hasil evaluasi yang dilakukan, demikian Omaleng, Mimika masih tetap melanjutkan penerapan kebijakan tatanan hidup baru dengan memperketat penerapan protokol kesehatan yang mencakup tiga hal yaitu wajib mengenakan masker, wajib menyediakan sarana cuci tangan dan wajib menjaga jarak.

Baca juga: IDI minta pendatang dari luar Timika wajib isolasi diri

"Tidak ada yang berubah dari kebijakan sebelumnya. Hanya satu hal yang berubah yaitu khusus di wilayah Tembagapura kita berlakukan pembatasan sosial diperluas dan diperketat (PSDD) selama 14 hari. Jika dalam waktu 14 hari itu kasus COVID-19 menurun maka akan kembali diberlakukan status sama seperti di Kota Timika yaitu new normal," kata Omaleng.

Omaleng terlihat cukup jengkel dengan sikap dan tindakan sejumlah oknum karyawan yang tidak mau bekerja sama dengan tim Gugus Tugas Kesehatan Kabupaten Mimika.

Bahkan melalui media sosial, para oknum karyawan tersebut menumpahkan isi hati mereka dengan mencerca para petugas kesehatan yang melakukan pemeriksaan kesehatan di Terminal Bus Gorong-gorong maupun di kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika saat hendak cuti kerja sementara di rumah keluarganya di Timika maupun yang hendak cuti kerja ke luar Timika.

"Banyak yang melecehkan petugas kesehatan yang selama ini sudah bekerja keras menangani masalah COVID-19 di Mimika. Orang-orang itu bandel, saat mau ditracing tidak mau, tidak mau diisolasi," kata Omaleng.

Pemkab Mimika, katanya, akan memperketat pengawasan di Terminal Gorong-gorong dan pintu masuk menuju Kota Kuala Kencana yang merupakan akses utama menuju kawasan PT Freeport Indonesia.

Selain itu, pengawasan dan pemeriksaan yang lebih ketat akan diberlakukan bagi karyawan yang baru pulang cuti kerja di daerah asalnya dan kembali ke Timika dengan penerbangan pesawat Airfast Indonesia milik PT Freeport Indonesia.

Omaleng mengatakan jumlah pasien COVID-19 yang masih dirawat dan diisolasi di rumah sakit di Mimika baik di RSUD Mimika di Kota Timika maupun di wilayah Tembagapura kini tersisa 60 orang.

Dari 60 pasien COVID-19 yang masih menjalani perawatan itu, katanya, tidak ada pasien yang mengalami gejala berat.

"Kalau di Tembagapura, mereka semuanya diisolasi di barak, sementara di Timika ada yang diisolasi di rumah. 17 orang pasien COVID-19 yang sebelumnya menempati shelter wisma atlet sudah kami pindahkan seluruhnya ke RSUD Mimika agar penanganan mereka lebih baik dan proses penyembuhannya lebih cepat.

Hingga Kamis malam ini, kasus kumulatif COVID-19 di Mimika 452 dengan jumlah pasien sembuh sebanyak 386 orang dan pasien meninggal dunia enam orang.

Terdapat penambahan empat kasus baru positif COVID-19 dari wilayah Distrik Mimika Baru sebanyak tiga kasus dan dari Distrik Wania satu kasus.

Sementara pasien sembuh bertambah lima orang.

 

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020