ANTARA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil bergerak cepat dalam merespons Peraturan Presiden (Perpres) nomor 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang dan Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur). Pada Kamis (16/7), dia mendiskusikan hal itu dengan Gubernur Banten Wahidin Halim, tiga kepala daerah di Tangerang Raya, dan Bupati Lebak di Kantor Wali Kota Tangerang. (Agung Indrawan/Dudy Yanuwardhana/Nusantara Mulkan)