Surat-surat, dokumen, dan surat pernyataan yang pernah dibuat Maria Pauline Lumowa, juga dikonfrontasi penyidik.
Jakarta (ANTARA) - Tersangka Maria Pauline Lumowa dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terkait dengan kasus letter of credit (LC) fiktif senilai Rp1,2 triliun.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Maria Pauline Lumowa sejak Selasa (21/7). Pada hari itu tersangka diperiksa selama 8,5 jam.

"Tersangka diperiksa kemarin mulai pukul 10.30 hingga pukul 19.00 WIB," kata Irjen Pol. Argo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Rabu.

Pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan penyidik seputar identitasnya dan terkait dengan beberapa perusahaan debitur Bank BNI yang diajukan permohonan kredit LC.

Baca juga: Penyidik Bareskrim mulai periksa tersangka Maria Pauline Lumowa

Surat-surat, dokumen, dan surat pernyataan yang pernah dibuat Maria, kata dia, juga dikonfrontasi penyidik.

"Ditanyakan juga hubungan Maria dengan saksi. Saksi yang kami periksa juga terdakwa dalam kasus ini," kata Argo.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan hendak meminta keterangan delapan saksi dan satu ahli pidana korupsi.

Barang bukti yang disita penyidik dari Maria di antaranya paspor, 28 bundel fotokopi putusan Pengadilan Negeri Jaksel, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung terhadap 16 tersangka lainnya.

Selanjutnya, satu bundel fotokopi pengakuan utang oleh Maria kepada BNI tertanggal 26 Agustus 2003, satu bundel fotokopi akta penanggungan utang atau personal guarantee dari Maria kepada BNI pada tanggal 26 Agustus 2003.

Selain itu, satu bundel fotokopi akta penanggungan utang dari Adrian Herling Waworuntu kepada BNI pada tanggal 26 Agustus 2003.

Baca juga: Bareskrim koordinasi Kejati DKI perpanjang penahanan Maria Pauline

Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru lewat LC fiktif senilai Rp1,2 triliun ini​​​​​​​, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka, termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
​​​​
Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman, seementara Maria melarikan diri ke luar negeri selama 17 tahun.

Sejauh ini, penyidik telah menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline senilai Rp132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset dilakukan selama Maria Pauline kabur ke luar negeri.

Penyidik berusaha menangani dan menuntaskan kasus ini sesegera mungkin mengingat kasus akan dinyatakan kedaluwarsa pada bulan Oktober 2021.

Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 Ayat (1) UU No. 25/2003 tentang TPPU.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020