Pemusnahan barang bukti Kejari Kota Bogor

  • Kamis, 23 Juli 2020 15:25 WIB

Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor merapihkan barang bukti saat pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman Kejari Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/7/2020). Pemusnahan barang bukti dari 112 perkara pidana mulai periode September 2019 hingga Juni 2020 tersebut di antaranya narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, obat-obatan dan uang palsu. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.

Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor merapihkan barang bukti saat pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman Kejari Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/7/2020). Pemusnahan barang bukti dari 112 perkara pidana mulai periode September 2019 hingga Juni 2020 tersebut di antaranya narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, obat-obatan dan uang palsu. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor Bambang Sutrisna (ketiga kiri) bersama Sekda Kota Bogor Ade Syarif Hidayat (ketiga kanan) dan unsur Muspida Kota Bogor menunjukkan barang bukti saat pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman Kejari Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/7/2020). Pemusnahan barang bukti dari 112 perkara pidana mulai periode September 2019 hingga Juni 2020 tersebut di antaranya narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, obat-obatan dan uang palsu. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait