Sore ini, kita akan laksanakan asesmen oleh BNNP
Jakarta (ANTARA) - Artis Catherine Wilson menjalani asesmen terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Lembaga Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lemdikpol) di Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis.

"Sore ini, kita akan laksanakan asesmen oleh BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) dalam hal ini Lemdikpol Pasar Jumat sesuai dengan apa yang disampaikan surat oleh pengacaranya oleh BNNP untuk minta supaya CW ini dilakukan rehabilitasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Kamis

Yusri mengatakan ada mekanisme yang harus dilalui oleh Catherine Wilson sebelum diputuskan apakah permohonan rehabilitasinya akan dikabulkan atau ditolak.

"Di sana akan dilakukan asesmen untuk menentukan apakah yang bersangkutan memang pantas untuk direhabilitasi, kemudian direhabilitasi selama berapa lama. Ini tentu dari hasil asesmen yang ada, apakah harus tiga bulan, enam bulan atau lebih dari enam bulan," ujarnya.

Baca juga: Aktris Catherine Wilson ajukan rehabilitasi

Dia menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai rehabilitasi artis yang akrab disapa Keket itu kepada pihak BNNP.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan Catherine saat ini dititipkan di Lemdikpol Polri sembari menunggu hasil asesmen.

"Nanti kita menunggu keputusan dari BNNP dalam hal ini. Tetapi memang sekarang kita titipkan di sana, di Lemdikpol di tempat rehabilitasi," pungkasnya.

Artis Catherine Wilson ditangkap pada kediamannya di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Jumat 17 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Polisi buru penjual sabu ke Catherine Wilson

Dari penangkapan itu, polisi menyita dua klip sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram. Polisi kemudian melakukan tes urine dan hasilnya Catherine positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Pengakuan sementara, Catherine sudah mengkonsumsi sabu sejak dua bulan terakhir.

Catherine Wilson kini telah menyandang status tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020