Padang (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X menyebutkan kuota beasiswa Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah kerjanya sekitar 14 ribu penerima.

"Kami berharap dengan adanya beasiswa SPP tersebut dapat membantu meringankan beban mahasiswa dalam pembiayaan uang kuliah mereka," kata Kepala LLDIKTI Wilayah X Prof Herri di Padang, Minggu.

Baca juga: LLDIKTI Wilayah X akan berikan beasiswa SPP untuk mahasiswa PTS

Lebih lanjut, ia mengatakan komponen bantuan yang diberikan untuk penerima beasiswa SPP, yaitu pembebasan biaya kuliah maksimal Rp2,4 juta per satu semester. "Bantuan SPP ini hanya diberikan untuk satu semester ganjil 2020/2021," ujar dia.

Ia mengatakan selama masa pandemi COVID-19, sejumlah orang tua mahasiswa terdampak dari segi ekonomi, sehingga mengalami kesulitan dalam pembayaran uang kuliah.

Untuk itu, kata dia, pemerintah sudah mengantisipasi dengan meluncurkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP)-Kuliah dan bantuan UKT atau SPP bagi mahasiswa, sehingga akses pendidikan bagi masyarakat tetap terbuka lebar.

Ia mengatakan penerima bantuan SPP merupakan mahasiswa pada program diploma dua, diploma tiga, diploma empat, dan tingkat sarjana. Bantuan SPP tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa yang orang tuanya mengalami kendala finansial karena terdampak COVID-19.

Baca juga: LLDIKTI Wilayah XI buka unit layanan terpadu daring selama COVID-19

Baca juga: LLDIKTI Wilayah XI bahas hak belajar mahasiswa di luar prodi


"Untuk persyaratan bagi penerima, di antaranya mahasiswa aktif semester tiga, lima, dan tujuh serta tidak sedang dibiayai oleh program beasiswa Bidikmisi atau program lainnya yang membiayai SPP," ujar dia.

Herri mengatakan bantuan SPP diprioritaskan bagi mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

"Dalam hal ini kami menyerahkan sepenuhnya ke masing-masing perguruan tinggi. Perguruan tinggi harus melakukan verifikasi kelayakan calon penerima bantuan SPP," ujarnya.

Perguruan tinggi juga diberikan kewenangan untuk membuat kriteria atau batasan lain terkait kendala finansial yang menyebabkan mahasiswa tidak sanggup membayar biaya uang kuliah unggal (UKT) atau SPP pada semester ganjil tahun akademik 2020/2021.

Baca juga: LLDIKTI Wilayah X : Kuota beasiswa KIP-Kuliah meningkat jadi 7.500

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020