Ketiga pelaku yang diamankan itu masing-masing VK, JK dan RN
Manado (ANTARA) - Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap tiga tersangka komplotan pencurian sepeda motor yang beroperasi di wilayah kepolisian daerah ini.

"Ketiga pelaku yang diamankan itu masing-masing VK, JK dan RN," kata Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma, di Manado, Minggu.

Ia mengatakan penangkapan terhadap tiga pelaku dugaan pencurian sepeda motor itu berdasarkan laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Timsus Maleo dipimpin Ipda Firman Rinaldi, terkait keberadaan tersangka VK.

Dari penyelidikan itu, Timsus mendapatkan informasi bahwa tersanga VK berada rumahnya di Batu Kota atas Kecamatan Malalayang Manado.

Mendapatkan informasi itu, petugas langsung menuju rumah tersangka dan melakukan penangkapan.

Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang terlibat dalam pencurian sepeda motor Aerox Warna hitam kuning stabilo tersebut.
Baca juga: Polres Jayawijaya mengembalikan 51 motor curian


Keterangan dari VK bahwa pelaku utamanya adalah JM yang mengajaknya untuk melakukan pencurian sepeda motor tersebut di daerah Kecamatan Malalayang Manado.

Timsus melakukan perburuan untuk mencari JM, dan akhirnya pelaku ini ditangkap di Desa Pondang, Kabupaten Minahasa Selatan di sebuah rumah indekos bersama RM yang terlibat dalam dua pencurian sepeda motor dengan tempat kejadian perkara sama, di Malalayang.

Pada saat tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga tim memberikan tindakan tegas terukur.

"Pelaku sudah melakukan curanmor di beberapa tempat yang berbeda dan merupakan residivis pada kasus pencurian sepeda motor," katanya pula.

Selain menangkap pelaku, timsus juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam kuning stabilo, satu unit Honda Beat warna hitam, dan satu unit Honda Beat Pop warna hitam.
Baca juga: Polisi tangkap napi asimilasi curi sepeda motor di Tasikmalaya
 

Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020