Banda Aceh (ANTARA) - Tim gabungan Polda Aceh dan Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh menggagalkan penyelundupan sebanyak 33 kilogram narkoba jenis sabu-sabu serta menangkap empat tersangka.

Wakapolda Aceh Brigjen Pol Raden Purwadi didampingi Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Safuadi di Banda Aceh, Senin, mengatakan empat tersangka tersebut merupakan jaringan narkoba internasional.

"Keempat tersangka ditangkap di kawasan Aceh Utara. Dari para tersangka turut diamankan 33 bungkusan teh berisi sabu-sabu. Per bungkusnya dengan berat satu kilogram," kata Raden Purwadi.

Baca juga: Polisi buru bandar besar narkoba jaringan Aceh

Wakapolda Aceh menyebutkan para tersangka berinisial IR (43), SB (47), IY (39), dan FR (29). Keempat tersangka merupakan warga Kabupaten Aceh Timur.

Penangkapan berawal dari informasi adanya transaksi sabu-sabu di wilayah Aceh Utara. Dari informasi tersebut tim gabung menangkap tersangka IR, SB, dan IY di kawasan Syamtalira, Aceh Utara, Minggu (19/7) sekitar pukul 20.30.

"Dalam penangkapan tersebut turut diamankan dua karung berisi 33 bungkus teh diduga berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 33 kilogram," kata Raden Purwadi.

Berdasarkan pemeriksaan ketiga tersangka, tim Polda Aceh kemudian menangkap tersangka FL di Keude Lhoknibong, Aceh Utara. Tersangka FL sebagai pemesan sabu-sabu. Sedangkan tiga tersangka lainnya sebagai kurir mengantarkan barang terlarang tersebut ke Sumatera Utara.

Baca juga: Polisi gagalkan peredaran 45 kilogram sabu-sabu di Aceh Timur

Wakapolda Aceh mengatakan para tersangka mengaku menerima upah mengantarkan sabu-sabu ke wilayah Sumatera Utara sebesar Rp5 juta per kilogram. Sabu-sabu tersebut diambil dari Malaysia yang dikirim dengan kapal melalui perairan Aceh.

"Kami dihubungi seseorang bernama Agam untuk membawa sabu-sabu ke Sumatera Utara. Semuanya ada 83 kilogram. Yang 50 kilogram lagi, kami tidak tahu di mana," kata seorang tersangka IR.

Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Aceh. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 133 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Baca juga: Bea Cukai dan BNN menggagalkan penyelundupan 12 kg sabu-sabu di Aceh

"Selain empat tersangka tersebut, polisi juga berupaya mengungkap bandar narkoba tersebut," kata Raden Purwadi.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020