Dari sejumlah kajian yang dilakukan, KPK berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp32,24 triliun
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara Rp32,24 triliun selama tahun 2019.

"Dari sejumlah kajian yang dilakukan, KPK berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp32,24 triliun," ucap KPK melalui video peluncuran "Laporan Tahunan KPK 2019: Merangkai Simfoni Melawan Korupsi" yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Senin.

Adapun kajian yang telah dilakukan KPK, yakni pertama kajian kelapa sawit dengan potensi kerugian negara Rp11,9 triliun atau setara dengan pembiayaan pembangunan hingga 10 Pembangkit Listrik Tenaga Angin 75 megawatt (MW) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

Baca juga: KPK: 76 tersangka ditangkap dalam OTT selama 2019

Kedua, sektor sosial Rp147 miliar atau setara dengan pembiayaan 70 ribu Program Keluarga Harapan (PKH) lansia dan disabilitas.

Ketiga, kajian batu bara Rp400 miliar atau setara dengan pembiayaan pemasangan 28 ribu kilowatt-peak (kWp) panel surya (atau sekitar 2 ribu rumah).

Keempat kajian pangan Rp300 miliar atau setara dengan pembiayaan subsidi sekitar 40 ribu ton pupuk subsidi.

Kelima, kajian hutan Rp3,4 triliun atau setara dengan pembiayaan 14 ribu gaji polisi hutan selama 5 tahun.

Baca juga: Firli: KPK lakukan penyidikan terhadap 160 perkara korupsi

Keenam, kajian pendidikan tinggi Rp11,7 triliun atau setara dengan pembiayaan operasional perguruan tinggi negeri selama 3 tahun.

Ketujuh, efisiensi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rp7 triliun atau setara dengan pembiayaan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kelas III 14 juta penduduk Indonesia selama 1 tahun.

Kedelapan, kajian kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Rp945 miliar atau setara dengan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan 1.875.000 penduduk miskin selama 1 tahun.

Baca juga: KPK mintai keterangan beberapa pihak selidiki dugaan korupsi di Jember

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020