Kalau ada yang kurang jalan kita bisa langsung revisi
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memantau efektivitas dari program penjaminan kredit modal kerja kepada sektor korporasi.

“Kita akan terus memonitor bekerja sama dengan OJK untuk efektivitas dari penjaminan ini,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu.

Sri Mulyani menyatakan peningkatan sinergi bersama OJK untuk memantau program ini bertujuan untuk mengoptimalkan dampaknya terhadap pemulihan ekonomi nasional

“Kalau ada yang kurang jalan kita bisa langsung revisi. Kalau ada halangan kita akan ubah,” ujarnya.

Ia memastikan Kementerian Keuangan akan selalu siap dalam merespons berbagai instrumen pemulihan ekonomi nasional yang perlu diperbaiki termasuk mengenai penjaminan kredit modal kerja korporasi.

“Kalau PP harus diubah, kita akan ubah. Kalau PMK harus diubah, kita akan ubah. Ini adalah karena kita menginginkan sense of crisis itu bisa diterjemahkan sebagai kerja cepat namun tetap accountable,” tegasnya.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan pihaknya juga akan bekerja sama dengan pihak perbankan maupun Kadin untuk memantau sektor korporasi.

“Kita masih harus melihat sampai kapan pengusaha bisa bangkit. Ini tugas kita termasuk perbankan sama-sama kita monitor terutama dengan Kadin agar betul-betul bisa bangkit kembali,” ujarnya.

Wimboh turut meyakini bahwa berbagai usaha yang telah dilakukan pemerintah untuk dunia usaha dan sektor perbankan akan mampu memulihkan ekonomi Indonesia.

“Terima kasih Pak Menko Perekonomian dan Bu Menteri Keuangan telah memberikan insentif untuk pengusaha dan perbankan. Harapan kami dengan kerja sama yang erat dan sinergi yang baik kami yakin bisa pulih kembali,” tegasnya.

Baca juga: Airlangga sebut penjaminan korporasi atasi jumlah pengangguran
Baca juga: Menkeu beberkan sektor korporasi prioritas dapat penjaminan kredit
Baca juga: OJK kaji peraturan terkait restrukturisasi kredit bisa diperpanjang

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020