Padang, (ANTARA) - Polda Sumatera Barat telah melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR, Mulyadi, melalui akun facebook palsu bernama Mar Yanto yang menjerat tiga tersangka yakni Eri Syofiar, Robi Putra, dan Rozi Hendra.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Komisaris Besar Polisi Stefanus Setianti, di Padang, Jumat, mengatakan, berkas dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan kepada kejaksaan. "Untuk tahap selanjutnya penyerahan alat bukti dan tersangka kita masih menunggu dari kejaksaan," kata dia.

Terkait dugaan Bupati Agam, Indra Catri, dan Sekda Kabupaten Agam, Martia Wanto, terlibat dalam persoalan ini, kata dia, penyidik masih terus bekerja dan melakukan pendalaman terhadap kasus ini. "Walau sudah dilimpahkan, masih banyak yang bertanya terkait dugaan tersebut. Penyidik masih terus bekerja mengungkap kasus ini," kata Setianti. 

Sebelumnya Polda Sumatera Barat menangkap tiga tersangka yang diduga melancarkan ujaran kebencian terhadap Mulyadi melalui akun facebook palsu atau bodong bernama Mar Yanto.

Ketiga tersangka yang ditangkap yaitu Eri Syofiar (58) PNS di Kabupaten Agam, Robi Putra (33) hononer di Kabupaten Agam, dan Rozi Hendra (50) wiraswasta. Syofiar dan Putra ditangkap di Kabupaten Agam pada Rabu pagi (17/6), sementara Hendra ditangkap di Padang.

"Pelaku Eri Syofiar ini berperan membuat akun facebook palsu dengan nama Mar Yanto," ujar Setianti. Hendra berperan sebagai aktor yang mem-posting di akun bernama Mar Yanto, sedangkan Putra juga berperan mengirimkan foto anggota DPR itu kepada Syofiar.

Polda Sumatera Barat juga telah memeriksa 14 saksi terkait dugaan pencemaran nama baik ini, di antaranya telah memanggil Catri sebagai saksi pada Jumat (29/5), dan Wanto sebagai saksi pada Kamis (28/5).

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020