agar tidak terjadi klaster baru penyebaran COVID-19
Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong Mendikbud mengkaji kembali secara mendalam izin sekolah tatap muka di zona kuning COVID-19.

"Mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengkaji kembali kebijakan tersebut secara mendalam, dan mempertimbangkan masukkan serta arahan dari Komite Penanganan COVID-19 agar tidak terjadi klaster baru penyebaran COVID-19," ujar Bamsoet dalam siaran pers di Jakarta, Senin.

Dia juga mendorong pemerintah tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan siswa dan guru dalam setiap kebijakan yang dibuat dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Komite Penanganan COVID-19 dan ahli epidemiologi sebelum zona kuning menggelar pembelajaran tatap muka.

Baca juga: KPAI sayangkan keputusan izinkan belajar tatap muka di zona kuning
Baca juga: Pemerintah minta disdik utamakan keselamatan warga pendidikan


Dia mengingatkan zona kuning berpotensi memiliki risiko yang sama dengan zona merah maupun oranye serta kemungkinan status zona kuning bisa berubah jadi zona oranye ataupun zona merah.

Bamsoet pun mendorong agar penerapan sistem belajar tatap muka bagi para siswa menjadi opsi terakhir apabila proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) tidak bisa dilakukan sama sekali.

Pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri telah menyepakati untuk memperbolehkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka secara langsung di sekolah.

Kegiatan belajar mengajar tatap muka secara langsung tersebut diperbolehkan untuk daerah yang termasuk dalam kategori zona hijau dan zona kuning.

Baca juga: Doni Monardo: 163 kabupaten/kota zona kuning boleh sekolah tatap muka
Baca juga: Kemendikbud temukan 79 kabupaten/kota langgar SKB empat menteri

 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020