Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan saat menggelar peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Saya berharap kalau memang masyarakat Yogyakarta menyelenggarakan tirakatan dan sebagainya jangan lupa tetap protokol kesehatan dijaga," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa.

Sultan menyatakan tidak melarang penyelenggaraan tirakatan maupun acara lainnya untuk memeriahkan HUT ke-75 RI.

Namun demikian, masyarakat diharapkan mampu bersikap bijaksana mengingat tren kasus COVID-19 di DIY masih fluktuatif.

"Saya tidak akan melarang, tapi tolong karena kondisinya masih fluktuatif di Yogyakarta," kata Raja Keraton Yogyakarta ini.

Menurut dia, dengan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak, diharapkan perayaan 17-an itu tidak justru memunculkan masalah baru penularan virus corona jenis baru di DIY.

"Saya kira karena memang kodisi seperti ini, memang ada keterbatasan dan pemerintah pusat sudah mengambil kebijakan untuk itu. Jadi kita sama-sama menaati itu dengan harapan (penyelenggaraan) tidak berlebihan," kata dia.

Menurut Sultan, Di lingkungan Pemda DIY pun tidak ada rencana untuk menggelar tirakatan atau resepsi peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang, kecuali pengibaran bendera di Gedung Agung, Yogyakarta pada pukul 07.00 WIB dilanjutkan menyaksikan acara yang berlangsung di Istana Negara melalui video conference. "Acara resepsi tidak ada," kata dia.

Baca juga: Sultan HB X minta pembukaan wisata didasari kesiapan matang

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sleman menyatakan memilih meniadakan kegiatan malam tirakatan dalam rangka HUT Ke-75 RI Tahun 2020, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, desa, padukuhan, hingga RT/RW.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman Harda Kiswaya mengatakan peniadaan kegiatan itu dipilih untuk mencegah adanya masyarakat yang berkumpul pada satu lokasi, karena berpotensi terjadi penyebaran COVID-19.

"Kami imbau masyarakat hingga di tingkat RT/RW untuk meniadakan kegiatan malam tirakatan pada tahun ini," kata Harda.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi mengatakan, dengan adanya Surat Edaran Nomor : 003/01769 diharapkan masyarakat dapat mematuhi untuk tidak menyelenggarakan kegiatan malam tirakatan.

"Karena surat edaran juga ditujukan ke kecamatan dan pemerintah desa, harapannya tidak diadakan, mengurangi berkumpulnya orang banyak," katanya.

Baca juga: Sultan HB X: Pembukaan sekolah harus berdasarkan pertimbangan matang

Baca juga: Sultan HB X persilakan kegiatan perekonomian di DIY dibuka kembali

Baca juga: Sultan HB X targetkan pembangunan Tol Yogya-Solo dimulai 2022

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020