kalau segala hal sudah dipenuhi sesuai dengan aturan sebaiknya pemerintah harus segera menerbitkan perizinannya
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) meminta pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR memudahkan pengurusan Surat Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (SIPSDA) untuk air permukaan.

"Menurut kami, kalau segala hal sudah dipenuhi sesuai dengan aturan sebaiknya pemerintah harus segera menerbitkan perizinannya. Jika tidak maka industri dan pelaku usaha jadinya tidak memiliki izin padahal mereka harus beroperasi," ujar Ketua Umum Aspadin Rachmat Hidayat saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis.

Menurut Rachmat, dalam situasi ekonomi pada masa pandemi COVID-19 seperti sekarang hampir semua investasi usaha dan industri membutuhkan air bersih.

"Kita tidak mengetahui (masalahnya) di mana, seperti para anggota Aspadin di daerah-daerah yang menggunakan air permukaan mereka luar biasa sulitnya untuk mendapatkan izin. Segala hal sudah dipenuhi cuma belum keluar saja izinnya," katanya.

Ketua Umum Aspadin melihat kesulitan pengurusan SIPSDA tersebut kemungkinan terjadi ketika kewenangan proses pengurusan berpindah dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR, sebagai konsekuensi dari masa transisi pasca pengesahan UU 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air disahkan oleh Pemerintah pada 15 Oktober 2019 setelah mendapatkan persetujuan dari DPR RI.

Menurut undang-undang tersebut, pengguna sumber daya air wajib mengantongi izin yang diterbitkan Kementerian PUPR dalam hal ini Surat Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (SIPSDA).

"Ada beberapa hal yang memang sangat sulit mengurusnya hingga membutuhkan waktu sangat lama. Kita sendiri tidak mengetahui masalahnya ada di mana, tapi yang kita tahu karena adanya perubahan transisi ini," kata Rachmat Hidayat.

Aspadin uga mengimbau jangan sampai karena sistem pengelolaan dan pengurusan perizinan yang belum maksimal seperti SIPSDA ini, akibatnya mengorbankan investasi dalam sektor sumber daya air di masa pandemi COVID-19 saat ini.

Baca juga: BPOM percepat layanan pengurusan izin edar air minum dalam kemasan
Baca juga: Kemenperin tegaskan produk air minum kemasan di pasaran penuhi SNI
Baca juga: BBPOM segel pabrik air minum dalam kemasan di Nagan Raya Aceh

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020