Jakarta (ANTARA) - Meski seorang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkonfirmasi positif COVID-19, namun tidak dilakukan penghentian persidangan atau penutupan akses di gedung yang terletak di Jalan Bungur Raya Kemayoran
itu.

"(Kegiatan) Masih tetap berjalan namun dengan protokol kesehatan yang ketat," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) Bambang Nurcahyono saat dihubungi, Rabu.

Bambang mengatakan hasil tes dari hakim yang positif terpapar virus corona (COVID-19) itu baru diketahui pada Selasa (18/7) seusai hakim yang bersangkutan melakukan tes usap.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun meminta penyemprotan disinfektan segera dilakukan di Gedung Pengadilan Negeri (PN) itu.

"Bapak Ketua PN telah menginstruksikan, kemarin dilakukan penyemprotan disinfektan ke ruangan tempat kerja hakim-hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Bambang.

Baca juga: PN Jakarta Barat kembali buka layanan usai karantina akibat COVID-19
Baca juga: Lima pegawai positif COVID-19, PN Denpasar tiadakan persidangan

Pegawai di Pengadilan yang terpapar COVID-19 sebelumnya pernah terjadi juga di wilayah lainnya, yaitu di Jakarta Barat pada awal Agustus 2020.

Pada saat itu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memilih untuk melakukan penutupan akses menuju gedung dan penghentian kegiatan-kegiatan sidang dalam waktu satu pekan pada 3-10 Agustus 2020.

Meski demikian, pada saat itu masih ada beberapa kasus mendesak yang sidangnya diperbolehkan untuk dilanjutkan, seperti kasus dengan masa penahanan terdakwa akan habis sebelum adanya putusan.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020