Saksi tersebut di antaranya berasal dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadirkan tiga saksi ahli untuk membuktikan telepon seluler (ponsel) yang dijual PS Store merupakan produk ilegal.

"Kita hadirkan tiga saksi ahli," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaktim, Milano, di Jakarta, dalam agenda sidang lanjutan perkara PS Store di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.

Baca juga: Terdakwa jual beli ponsel ilegal akui alami tekanan psikologis

Saksi tersebut di antaranya berasal dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Dalam agenda sidang terkait keterangan saksi, kata Milano, belum sampai pada kesimpulan perkara sebab masih ada beberapa saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan.

"Kita lihat perkembangan ke depan, mudah-mudahan saksi ahli bisa hadir semua yang kita panggil kita hadirkan," katanya.

Baca juga: PN Jaktim agendakan sidang kasus bos PS Store

Dikatakan Milano sebagian pegawai terdakwa ada yang menyadari jika ponsel yang dipasarkan tanpa pajak.

"Kalau mengenai itu sudah sama-sama kita dengar kan, ada yang tahu, ada yang tidak pegawainya. Pegawainya kan hanya mengurus administrasi," katanya.

Pemilik perusahaan PS Store, Putra Siregar diduga melanggar aturan kepabeanan sesuai pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 terkait jual beli barang yang diduga hasil penyelundupan.

Baca juga: Kejari Jaktim terima pelimpahan perkara PS tersangka penggelapan

Berdasarkan fakta persidangan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (PJU), negara telah rugi Rp26 juta akibat PPN sebesar 10 persen dan PPH 7,5 persen tidak dibayar oleh terdakwa.

Pengusaha asal Batam sekaligus YouTuber itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur beserta sejumlah barang bukti pada Kamis (23/7).

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh pihak kejaksaan terdiri atas 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan senilai Rp61,3 juta.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020