Jakarta (ANTARA) - Koalisi Kesehatan Seksual dan Reproduksi Indonesia (KSRI) mendesak pemerintah untuk menyediakan layanan aborsi aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi kasus aborsi ilegal yang membahayakan.

"Kami mendesak Kementerian Kesehatan menyediakan paket kesehatan reproduksi esensial, termasuk layanan aborsi aman dan pascaaborsi, sesuai pedoman pelayanan kesehatan reproduksi terpadu di tingkat pelayanan kesehatan dasar," kata Koalisi KSRI melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.

Baca juga: Pengamat: Pelaku aborsi ilegal 2.638 janin terancam 10 tahun penjara

Koalisi mengatakan layanan aborsi aman telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan.

Namun, di sisi lain, Koalisi menyebut hukum di Indonesia inkonsisten karena mempidanakan aborsi yang semestinya menjadi layanan kesehatan tanpa melihat akar persoalan seperti kehamilan tidak diinginkan akibat kekerasan seksual.

"Kami mendesak Kementerian Kesehatan segera mengimplementasikan PP tentang Kesehatan Reproduksi dan Peraturan Menteri tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan untuk memastikan pemberian layanan aborsi aman terhadap perempuan," tulis Koalisi dalam siaran pers.

Koalisi juga mendesak Kementerian Kesehatan untuk berkoordinasi dengan kepolisian untuk memberikan pelindungan penuh terhadap korban, tenaga kesehatan, penyedia layanan, dan pendamping korban dalam kasus aborsi; salah satunya dengan menjamin kerahasiaan data dan identitas.

Baca juga: Klinik aborsi terungkap dari kasus pembunuhan warga Taiwan

Selain itu, Koalisi mendesak Kementerian Kesehatan untuk memastikan keterlibatan masyarakat sipil dalam upaya pencegahan dan pemberian informasi terkait kehamilan tidak diinginkan atau tidak direncanakan, termasuk penyusunan pedoman dan panduan klinis medis aborsi aman, serta proses monitoring dan evaluasi pelaksanaannya.

"Kami mendesak amandemen parsial terhadap Undang-Undang Kesehatan untuk pengecualian aborsi terkait usia kehamilan dan tidak sebatas dalam pengecualian aborsi yang tercantum," kata Koalisi.

Koalisi juga mendesak aparat penegak hukum untuk berhenti mengkriminalisasi pemberi layanan aborsi, pendamping, dan perempuan, serta mendesak media untuk mengedepankan pemberitaan yang berperspektif korban dan tidak menambah stigma terhadap aborsi.

Baca juga: Lima tahun beroperasi, klinik aborsi telah gugurkan lebih 2.000 janin

Baca juga: AS tolak resolusi WHO mengenai aborsi dan hak milik intelektual


Koalisi KSRI terdiri atas sejumlah lembaga swadaya masyarakat, yaitu DIALOKA, ICJR, Jaringan Akademisi Gerak Perempuan, LBH Apik, LBH Jakarta, Rumah Cemara, SGRC Indonesia, Save All Women and Girls, dan YLBHI.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020