Karyawan tidak lagi tes polymerase chain reaction (PCR) sebagaimana protokol sebelumnya dan saat mereka tiba di Terminal Gorong-Gorong hanya dilakukan protokol pengecekan suhu
Jayapura (ANTARA) - Karyawan PT Freeport Indonesia dari Tembagapura yang akan libur bekerja (off) dapat turun ke Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua dengan kewajiban mengikuti tes diagnostik cepat (rapid diagnostic rest/RDT) sebagaimana protokol kesehatan COVID-19 di perusahaan itu, kata seorang juru bicara.

"Karyawan tidak lagi tes polymerase chain reaction (PCR) sebagaimana protokol sebelumnya dan saat mereka tiba di Terminal Gorong-Gorong hanya dilakukan protokol pengecekan suhu," kata Vice President Corporate Communications PT Freeport Indonesia (PTFI) Riza Pratama dalam keterangan diterima ANTARA di Jayapura, Rabu.

Ia juga menjelaskan hasil pertemuan manajemen PTFI dengan Bupati dan Forkopimda Kabupaten Mimika dalam rapat tim Pokja COVID-19 di Kabupaten Mimika terkait aksi penutupan jalan dan pemblokiran akses operasi PTFI di Ridge Camp Tembagapura:

Diakuinya perusahaan memahami aspirasi para karyawan, dan sesuai hasil pertemuan manajemen PTFI dengan Bupati dan Forkompimda Mimika pada 24 Agustus 2020 maka telah disepakati beberapa hal untuk dijadikan keputusan bersama.

Di antara keputusan itu, kata dia, dalam waktu enam pekan sebanyak 4.800 karyawan yang sejak April 2020 belum berkesempatan cuti akan diberikan prioritas untuk didaftarkan dalam pengaturan penyesuaian jadwal cuti dan rotasi.

Kepada para pekerja yang tetap bekerja selama masa pandemi COVID-19, maka perusahaan memberikan apresiasi atas upaya luar biasa karyawan ikut menjaga produktivitas.

"Dan keberlanjutan produksi yang aman berupa penghargaan finansial kepada para pekerja tersebut," kata Riza Pratama.

Sementara itu, pada 19 Agustus hingga 19 September 2020, Pemkab Mimika telah memperpanjang kebijakan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di wilayah itu dengan mewajibkan seluruh warganya tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yakni menjaga jarak, rajin mencuci tangan dan menggunakan masker.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng saat menandatangani surat kesepakatan bersama perpanjangan AKB di Mimika pada Selasa (18/8) mengatakan diharapkan dalam waktu 32 hari pemberlakuan kebijakan itu terjadi peningkatan jumlah pasien sembuh COVID-19 di Mimika.

Baca juga: Pekerja kena Corona naik, Presiden diminta tutup sementara Freeport

Baca juga: Sebagian karyawan Freeport, Mimika ketambahan 27 positif COVID-19

Baca juga: Delapan karyawan asli Papua terinfeksi COVID-19 di Tembagapura

Baca juga: Penanganan COVID-19 di areal PT Freeport didukung DPRP Papua

Pewarta: Muhsidin
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020