Bahwa pinjaman daerah harus memperhatikan jenis pinjaman, jangka waktu pengembalian, rasio kemampuan keuangan daerah dan persetujuan DPRD
Kupang (ANTARA) - Wakil Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Kolfidus mengingatkan pemda agar pinjaman daerah harus memperhatian rasio kemampuan keuangan daerah.

"Bahwa pinjaman daerah harus memperhatikan jenis pinjaman, jangka waktu pengembalian, rasio kemampuan keuangan daerah dan persetujuan DPRD," kata Emanuel Kolfidus kepada ANTARA di Kupang, Rabu.

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan rencana Pemerintah NTT mengajukan pinjaman daerah senilai Rp1,5 triliun ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Pemerintah Provinsi NTT mengajukan pinjaman daerah senilai Rp1,5 triliun ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk membangun sejumlah sektor pembangunan di provinsi berbasiskan kepulauan itu.

"Pinjaman Rp1,5 triliun yang diajukan ini untuk enam sektor yakni infrastruktur jalan, pengembangan perikanan, peternakan, pertanian, kehutanan, dan penanaman porang," kata Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi dalam keterangan yang diterima di Kupang, Senin, (24/8).

Ia menjelaskan pihak PT SMI telah menyetujui pinjaman senilai Rp189,7 miliar pada tahap pertama dari nilai pinjaman yang diajukan.

"Terkait rencana Pemerintah NTT kembali melakukan pinjaman daerah, sebaiknya belajar dari pengalaman sebelumnya, dengan mengikuti berbagai prosedur dan persyaratan yang diatur oleh regulasi, antara lain oleh PP Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah," katanya.

Dia menambahkan, sebelumnya, Pemerintah NTT hendak melakukan pinjaman senilai Rp 900 miliar, namun ternyata jumlah yang direalisasi jauh dari kehendak.

Apalagi sekarang, direncanakan sebesar Rp1,5 Triliun, tentu jumlah yang sangat signifikan.

"Tentu pemerintah sudah mempunyai perhitungan yang cermat, mempertimbangkan jangka waktu pengembalian dan rasio kemampuan keuangan daerah, dan tidak bisa tidak, harus dengan persetujuan DPRD, sebagaimana pasal 16 PP Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah," katanya.

Selain tentunya, peruntukkan pinjaman itu harus bagi sebesar-besarnya kepentingan rakyat dengam tata kelola pinjaman yang berhati-hati atau prudent.

Salah satu ketentuan lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa karena sebelumnya Pemprov NTT sudah melakukan pinjaman, maka jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik, tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan umum APBD.

"Tentu dengan memperhitungkan bagaimana kemampuan mengembalikan pinjaman di tengah situasi ekonomi yang akan belum sangat kondusif dalam tahun-tahun mendatang akibat pandemi COVID-19," kata anggota Komisi V DPRD NTT ini.


Baca juga: NTT peroleh pinjaman Rp189,7 miliar untuk infrastruktur jalan

Baca juga: Wagub NTT jelaskan rencana pinjaman daerah Rp900 miliar masih dijajaki

Baca juga: Kemendagri setujui Pemprov NTT ajukan pinjaman daerah Rp900 miliar

 

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020