Forum ini juga untuk mencapai pemahaman yang sama dalam mendukung tiga aspek penting
Palangka Raya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya bekerja sama dalam mencegah dan mengatasi tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kategori pekerja badan usaha.

"Sama-sama kita ketahui bahwa dalam pelaksanaan program JKN-KIS ini melibatkan banyak pihak. Untuk itu perlu jalinan komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan utama terkait program JKN-KIS," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan di Palangka Raya, Kamis.

Untuk itu pihaknya secara rutin melaksanakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Kota Palangka Raya Semester II Tahun 2020. Forum itu turut dihadiri unsur pemerintah kota dan pihak lain seperti Apindo dan Kejati.

Baca juga: 14 kelurahan di Kota Palangka Raya zona hijau COVID-19

"Forum ini juga untuk mencapai pemahaman yang sama dalam mendukung tiga aspek penting, yakni perluasan cakupan kepesertaan, penegakan regulasi nasional serta peningkatan kualitas pelayanan dan ditambah dengan upaya antisipasi tunggakan iuran peserta," kata Masrur.

Sementara itu, Kepala Kejarii Palangka Raya melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Palangka Raya Andy Sasongko mengungkapkan siap membantu BPJS Kesehatan Palangka Raya dalam memastikan keaktifan peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah badan usaha.

Baca juga: BPJS Kesehatan harap penyelenggaraan JKN-KIS harmonis di HUT ke-52

Andy, melalui pernyataan tertulis yang diterima di Palangka Raya juga mengatakan bahwa sampai dengan saat ini pihaknya telah melakukan pendampingan kepada BPJS Kesehatan dalam memastikan badan usaha telah melaksanakan kewajibannya sebagai peserta dalam program JKN-KIS.

Hal itu dilakukan agar status kepesertaan JKN-KIS tenaga kerja di badan usaha tetap aktif dan bisa dimanfaatkan untuk mengakses pelayanan kesehatan dalam situasi pandemi COVID-19 saat ini.

Baca juga: BPJS Kesehatan sebut penerapan tata kelola baik perkokoh ekosistem JKN

Dia mengungkapkan, pada 13 Mei 2020 kami menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan Palangka Raya sebagai tindak lanjut nota kesepahaman yang telah dilakukan antara BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya dengan Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

"Dengan adanya SKK tersebut, kami selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) melakukan pendampingan terkait terkait masalah pembayaran iuran beberapa perusahaan. Dari SKK tersebut terdapat sebanyak dua puluh dua perusahaan yang akan kami tindak lanjuti bersama," katanya.

Baca juga: 2.795 peserta dan 88 instansi ikuti SKB CPNS di Palangka Raya

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020