Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita hukum pada Kamis (27/8) masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari pembunuhan kembali terjadi di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, hingga agenda besar yang dimiliki Presiden Joko Widodo dalam pencegahan korupsi.

Berikut rangkuman berita hukum sepanjang Kamis (27/8) selengkapnya.

1. Pembunuhan kembali terjadi di Yahukimo

Pembunuhan seorang pekerja batako terjadi di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, setelah dua pekan sebelumnya, staf KPU Yahukimo dan seorang tukang kayu dibunuh oleh orang tak dikenal di dua tempat berbeda di wilayah tersebut.

Selengkapnya tentang pembunuhan itu dapat dibaca di sini.

2. Mahfud: Ratusan pelanggar protokol kesehatan diajukan ke pengadilan

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan sudah ratusan orang di berbagai daerah yang diajukan ke pengadilan karena melanggar penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran COVID-19.

Selengkapnya pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu dapat dibaca di sini.

3. Presiden Jokowi terapkan tiga agenda besar cegah korupsi

Presiden RI Joko Widodo menerapkan tiga agenda besar dalam pemerintahannya sebagai upaya pencegahan korupsi seiring dengan aksi penindakan yang tegas tanpa pandang bulu.

Selengkapnya tentang agenda-agenda itu dapat dibaca di sini.

4. Kejagung telusuri dugaan pencucian uang Jaksa Pinangki

Kejaksaan Agung mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta kemungkinan adanya pencucian uang.

Jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa orang pemasaran PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak berinisial YP sebagai saksi untuk mengendus aliran dana gratifikasi yang diterima Pinangki.

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

5. KPK tak permasalahkan Kejagung tetap tangani kasus Jaksa Pinangki

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango tidak mempermasalahkan terkait pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak akan menyerahkan penanganan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke KPK.

Selengkapnya tanggapan KPK terkait Kejagung yang menyebut mempunyai kewenangan menangani kasus tersebut dapat dibaca di sini.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020