Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan lembaganya saat ini sedang menuntaskan pedoman penuntutan tindak pidana korupsi (tipikor) untuk menghindari disparitas dalam hal penuntutan.

"Saat ini, KPK sendiri tengah menuntaskan pedoman penuntutan karena kami sendiri merasa bahwa sampai saat ini masih terdapat juga disparitas dalam hal penuntutan ini," kata Nawawi dalam diskusi daring bertema "Korupsi, Disparitas Pemidanaan, dan Perma No 1/2020 yang disiarkan Kanal KPK, Jumat.

Ia pun mengakui bahwa selama ini disparitas tidak hanya terjadi pada putusan hakim melainkan juga terjadi di tingkat penuntutan oleh penuntut umum.

"Bahkan jika boleh jujur, selama ini disaparitas tidak hanya terjadi pada putusan hakim melainkan juga berlangsung di tingkat penuntutan oleh para penuntut umum," ujar Nawawi.

KPK pun, lanjut dia, mengapresiasi diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"KPK mengapresiasi pada akhirnya aturan itu terbit juga karena ini penting sebagai pedoman pemidanaan agar disparitas penghukuman itu bisa dihindari," tuturnya.

Terlebih bagi para hakim, kata Nawawi, keberadaan pedoman tersebut penting karena seluruh putusan pengadilan yang menjadi objek kajian tidak memberikan penjelasan mengenai alasan penjatuhan hukuman dengan kurun waktu dan nilai uang tertentu.

"Tetapi sebatas pada penguraian unsur-unsur tindak pidana dalam pembuktian perbuatan dan kesalahan," ungkap dia.

Baca juga: KPK sambut baik diterbitkannya Perma 1/2020

Untuk diketahui, dalam Perma 1/2020 disebut bahwa terdakwa perkara tipikor yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp100 miliar dapat dipidana seumur hidup.

Perma yang ditandatangani Ketua MA M Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020 tersebut bertujuan untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa.

Pedoman pemidanaan itu bertujuan untuk memudahkan hakim dalam mengadili perkara tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Baca juga: Pakar: Perma Nomor 1 Tahun 2020 masih kurang lengkap

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020