Jakarta (ANTARA) - Bank BTN menawarkan bunga 10 persen menetap selama tiga tahun untuk menggenjot realisasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui fitur Graduated Payment Mortgage dalam skema Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

"Dengan fitur Graduated Payment Mortgage angsuran dapat lebih terjangkau sehingga masyarakat khususnya berpenghasilan rendah dapat lebih antusias menggunakan skema BP2BT," kata Direktur Utama Bank BTN Pahala Nugraha Mansury dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Dengan fitur Graduated Payment Mortgage (GPM) tersebut, BUMN perbankan ini menargetkan penyaluran KPR BP2BT hingga akhir tahun menyentuh 3.000 unit, dan per Agustus lalu pencapaiannya baru sekitar 300 unit.

Baca juga: Pastikan kelaikan rumah subsidi, PUPR persiapkan aplikasi SiPetruk

Dia menjelaskan KPR BP2BT merupakan salah satu skema KPR Subsidi selain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Selisih Bunga (SSB).

Pahala memaparkan, dengan fitur baru itu keringanan yang diperoleh masyarakat makin bertambah untuk mendapatkan rumah tapak maupun rumah susun yang diidamkan.

Pertama, uang muka (DP) mulai dari satu persen dari harga jual rumah dan mendapatkan bantuan uang muka sebesar 45 persen dari harga rumah atau maksimal Rp40 juta.

Selanjutnya, jangka waktu kredit atau tenor hingga 20 tahun dan dengan fitur GPM suku bunga kredit hanya 10 persen untuk tiga tahun pertama dan suku bunga selanjutnya akan mengambang dengan memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan Pemerintah.

Baca juga: BTN: Milenial mendominasi realisasi penyaluran rumah bersubsidi

Syarat dalam KPR BP2BT yakni belum pernah memiliki rumah, belum pernah mendapatkan subsidi/bantuan perumahan dari Pemerintah.

Kemudian, memiliki penghasilan sesuai dengan zonasi penghasilan yang diatur oleh Kementerian PUPR dengan kisaran Rp6,5 juta untuk rumah tapak dan Rp8,5juta untuk rumah susun (joint income bagi yang sudah menikah).

Selanjutnya, menabung di bank selama tiga bulan dengan batasan minimal saldo pada saat pengajuan sebesar Rp2 juta-5 juta (tergantung besar penghasilan) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP-El).

Syarat lain yakni memiliki Akta Nikah untuk pasangan suami istri, memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Pemohon juga harus memiliki dokumen yang lengkap, seperti keterangan penghasilan, keterangan usaha, dan bagi PNS, Polri atau TNI harus menyertakan surat penempatan terakhir, dan surat keterangan lain sebagai penguat bahwa pemohon memenuhi persyaratan," kata Pahala.

Inovasi itu, lanjut dia, juga ditargetkan mendorong laju penyaluran KPR Subsidi untuk membantu pemerintah mempercepat pencapaian Program Satu Juta Rumah.

BP2BT merupakan penerapan Program Nasional Perumahan Terjangkau (NAHP) dari Bank Dunia.

Bank Dunia memberikan pinjaman pendanaan perumahan kepada Pemerintah yang merupakan salah satu bentuk aktualisasi dari Kerangka Kerja Kemitraan Negara Kelompok Bank Dunia di Indonesia.

Kementerian PUPR kemudian menyalurkan bantuan tersebut melalui bank yang dipercaya salah satunya Bank BTN.

Adapun tahun ini, Kementerian PUPR menargetkan dapat menyalurkan BP2BT kepada 67.000 rumah tangga MBR.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020